METROPOLITAN - HUMAS DPU Daarut Tauhid Tafrichan menuturkan, saat ini lembaga tersebut beralamat di Ruko Johar Grande Nomor 3 Taman Cimanggu, Kota Bogor. “Alhamdulillah setiap bulannya kami membagikan sepuluh gerobak barokah yang bisa digunakan berjualan bakso, tahu, batagor, bubur ayam, gorengan (combro, pisang, risoles, tahu dan tempe), es campur, es juice, mi ayam dan lainnya,” ujarnya.
Meski begitu, untuk mendapatkan bantuan tersebut harus melalui beberapa syarat. Di antaranya beragama Islam, bukan anggota aliran sesat, ormas atau parpol yang terlarang, kaum duafa dan wajib mengikuti pengajian mingguan yang diadakan DPU DT.
“Selain itu, wajib juga mengikuti pengajian bulanan setiap Ahad di Masjid Arrahman, Bangbarung, Bantarjati dengan tujuan menambah pengetahuan keislaman,” paparnya.
Menurut dia, gerobak barokah ini tidak boleh digunakan untuk menjual barang yang dilarang Islam, seperti rokok, minuman keras dan sebagainya “Juga tidak menjual gerobak barokah ke pihak ketiga atau orang lain,” imbuhnya.
(yos/b/feb/py)