METROPOLITAN – Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (DAPD) Kabupaten Bogor menggelar kegiatan penataan record center arsip (tempat penyimpanan data penting) pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan setiap kecamatan di Bumi Tegar Beriman. Kegiatan tersebut telah diatur dalam UU Nomor 43 Tahun 2009 Pasal 1 tentang Rekaman Kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media. Hal itu disesuaikan pula dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan hingga perusahaan.
Seperti yang baru digelar Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor. Kepala Seksi Pengelolaan dan Layanan Arsip Bidang Pengelolaan dan Otomatis Layanan DAPD Hermani Raden menuturkan, tahun ini pihaknya memiliki lima program yang akan dilaksanakan. “Di antaranya memfasilitasi kearsipan pada setiap perangkat daerah, melakukan akuisisi pada arsip vital (penting) dan menata arsip,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, ada pula pemeliharaan pada depo arsip, seperti pengobatan atau fumigasi yang diadakan setahun dua kali. “Kami juga sedot debu dan mengganti boks (tempat penyimpanan) arsip serta monitoring pengawasan penyelenggaraan kearsipan pada setiap perangkat daerah,” paparnya.
Dalam tiga bulan terakhir, jelas Raden, pihaknya sudah menata arsip terhadap enam perangkat daerah (dinas). “Keenam instansi ini yakni dinkes, DPMD, DPUPR, Bapenda, Bappeda dan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor,” bebernya. Ke depan, sambung Raden, pihaknya juga akan menyisir 39 kecamatan lain di Bumi Tegar Beriman. Untuk tingkat kecamatan sudah ada satu unit gedung Arsip di Kecamatan Leuwisadeng.
(yos/b/feb/py)