Senin, 22 Desember 2025

Syarat Pendiriannya Diperketat, Minimal 20 Anggota

- Kamis, 13 April 2017 | 08:53 WIB

Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Bogor mencatat sebanyak 2.046 koperasi aktif tersebar di Bumi Tegar Beriman. Keberadaan dari lembaga berbadan hukum itu pun dapat membantu keperluan masyarakat setempat.

MENINGKATKAN pelayanan kepada warga Bumi Tegar Beriman, Dinas Kope­rasi dan UKM gencar sosialisasi terhadap keberadaan koperasi baru yang akan dibangun kelompok masyarakat. ”Untuk menjadikan koperasi harus ada kelompok masyarakat yang terdiri dari 20 orang. Inilah salah satu syarat pendirian kope­rasi,” kata Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Linda An­dayani kepada Metropolitan, kemarin.

Saat penyuluhan, tambah Linda, pi­haknya juga melakukan pendamping­an dan tata cara pengelolaan kope­rasi terhadap kelompok masyarakat tersebut. ”Ya, kita berikan bimbingan untuk menyamakan persepsi maju bersama-sama. Semoga koperasi bisa semakin berkembang. Kalaupun ada koperasi yang tidak aktif lagi, kita akan cabut badan hukumnya,” tegasnya.

Sebab, sambung dia, peraturan ter­sebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1995 tentang pembubaran koperasi oleh pemerintah, khususnya bagi koperasi yang tidak aktif. Untuk memfasilitasi peserta koperasi, pihaknya juga me­ningkatkan SDM yang telah diatur UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Peng­koperasian.

(yos/b/feb/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Kunker ke Kota Kisarazu, Bima Arya Perkuat Kerja Sama

Senin, 28 November 2022 | 16:01 WIB

Bantu Korban Gempa Cianjur, Antam Turunkan ERG

Kamis, 24 November 2022 | 11:08 WIB
X