CIBINONG – Setiap bulan 30 sampai 40 angkutan kota (angkot) terjaring operasi sidang di tempat. Giat operasi yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor itu bekerja sama dengan Polres Bogor, Kepolisian Militer (PM), kejaksaan, Pengadilan Cibinong Kabupaten Bogor. Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dishub Kabupaten Bogor Bisma mengatakan, banyaknya pelanggar tersebut lantaran mereka ada yang belum memperpanjang Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) dan izin trayek kendaraan. “Operasi tersebut sesuai regulasi Undang–Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 dan rutin dilaksanakan setiap pekan di berbagai wilayah di Kabupaten Bogor,” ujarnya. ”Seperti kegiatan yang sudah terlaksana di Kecamatan Ciawi dan Megamendung pekan lalu, kendaraan yang kena tilang langsung membayar denda di tempat. Jadi, mereka tak perlu jauh-jauh ke Cibinong,” katanya. Dengan adanya kegiatan itu, Bisma berharap masyarakat dapat mengetahui informasi tersebut. “Kami juga berharap pengguna kendaraan roda empat taat KIR dan izin trayek,” jelasnya. Untuk mengurus segala sesuatunya sebelum terkena jaringan operasi itu, lanjut dia, masyarakat bisa datang dan membayarkannya di loket pembayaran. “Hal ini agar pemilik kendaraan tahu berapa rupiah yang harus dibayarkan tanpa harus terkena sanksi,” terangnya. Menurut dia, kegiatan itu akan terus dilaksanakan hingga akhir tahun, kecuali Ramadan dan Lebaran di masing– masing kecamatan. (yos/b/feb/py)