Senin, 22 Desember 2025

Dishub Jaring Puluhan Pelanggar KIR dan Izin Trayek

- Rabu, 19 April 2017 | 08:53 WIB

CIBINONG – Setiap bulan 30 sam­pai 40 angkutan kota (angkot) terja­ring operasi sidang di tempat. Giat operasi yang digelar Dinas Perhu­bungan (Dishub) Kabupaten Bogor itu bekerja sama dengan Polres Bo­gor, Kepolisian Militer (PM), kejaksa­an, Pengadilan Cibinong Kabupaten Bogor. Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dishub Kabu­paten Bogor Bisma mengatakan, banyaknya pelanggar tersebut lan­taran mereka ada yang belum mem­perpanjang Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) dan izin trayek ken­daraan. “Operasi tersebut sesuai regulasi Undang–Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 dan rutin dilaksanakan setiap pekan di berbagai wilayah di Kabupaten Bogor,” ujarnya. ”Seperti kegiatan yang sudah ter­laksana di Kecamatan Ciawi dan Me­gamendung pekan lalu, kendaraan yang kena tilang langsung mem­bayar denda di tempat. Jadi, mereka tak perlu jauh-jauh ke Cibinong,” katanya. Dengan adanya kegiatan itu, Bisma berharap masyarakat dapat mengetahui informasi tersebut. “Kami juga berharap pengguna kendaraan roda empat taat KIR dan izin trayek,” jelasnya. Untuk mengurus segala sesuatunya sebelum terkena jaringan operasi itu, lanjut dia, masyarakat bisa datang dan membayarkannya di loket pem­bayaran. “Hal ini agar pemilik ken­daraan tahu berapa rupiah yang harus dibayarkan tanpa harus ter­kena sanksi,” terangnya. Menurut dia, kegiatan itu akan terus dilaksanakan hingga akhir tahun, ke­cuali Ramadan dan Lebaran di masing– masing kecamatan. (yos/b/feb/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Kunker ke Kota Kisarazu, Bima Arya Perkuat Kerja Sama

Senin, 28 November 2022 | 16:01 WIB

Bantu Korban Gempa Cianjur, Antam Turunkan ERG

Kamis, 24 November 2022 | 11:08 WIB
X