Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menggandeng Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Bogor untuk meningkatkan penerimaan pajak. Ini juga dilakukan demi menjamin terpenuhinya pendayagunaan tanah berdasarkan rencana tata ruang wilayah.
BUPATI Bogor Nurhayanti mengatakan, sosialisasi tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman berbagai regulasi daerah, sehingga setiap notaris dan PPAT di Kabupaten Bogor mampu memberikan masukan bagi para pihak yang melakukan peralihan hak atas tanah. Baik berkenaan dengan pajak daerah, pajak pemerintah pusat, maupun rencana tata ruang wilayah dan perizinan.
“Saya berharap dengan kegiatan ini, bisa meminimalisir terjadinya kasus-kasus penundaan pembayaran pajak, pendayagunaan tanah yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Maupun pendayagunaan tanah tanpa memenuhi ketentuan perijinan yang berlaku,” ungkap Nurhayanti.
Katanya menambahkan, peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak sangat penting dan menentukan. Baik yang berasal dari pemerolehan bagian pajak pusat, pajak daerah, retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan pendapatan asli daerah yang sah.
“Mengingat pentingnya penerimaan dan pendayagunaan pajak dalam membiayai kegiatan operasional rumah tangga daerah secara mandiri. Saya menghimbau semua pihak untuk turut memasyarakatkan pentingnya membayar pajak,” tuturnya.
Ia juga meminta para notaris dan PPAT se Kabupaten Bogor untuk memberikan perhatian dan bantuan profesi kepada anggota masyarakat yang membutuhkan jasa notaris/PPAT yang berpendapatan rendah dan kurang memiliki wawasan tentang hukum.
(*/feb)