METROPOLITAN - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bogor saat ini tengah merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembinaan, Penataan dan Pengawasan Pusat Perbelanjaan Pasar Tradisional dan Toko Modern yang tersebar di wilayah Bumi Tegar Beriman.
Hal itu dilakukan mengingat semakin berkembangnya pembangunan minimarket di berbagai wilayah di Kabupaten Bogor. Sehingga diharapkan hasil godokan revisi ini dapat membuat pelaku usaha di sekitar toko modern tak terpengaruh dan resah atas keberadaan toko tersebut.
Kepala Seksi Bina Usaha dan Sarana Perdagangan Wahyu Hendra Guntara mengatakan, saat ini terdapat 748 minimarket seperti Indomart, Alfamart, Ceriamart dan lainnya. Sementara pada pusat perbelanjaan seperti Giant, Ramayana, Hypermart, dan Carefour terdata sebanyak 16 titik lokasi. “Ke depan setelah revisi ini tak akan ada lagi penambahan kuota bagi pelaku usaha toko modern dan pusat perbelanjaan seperti ini,” terang Wahyu kepada Metropolitan.
Pemberhentian itu, sambung Wahyu, karena banyak dari warga yang memiliki usaha kecil menengah yang sangat perlu diperhatikan. “Saya berharap dengan kajian penataan dan pendataan ini dapat membuat perilaku adil antara toko modern dengan pelaku usaha tersebut. Tak hanya itu, diharapkan membuat masyarakat antusias menjalankan usaha mereka agar tercipta masyarakat yang mandiri,” paparnya.
Selain pasar modern, lanjut dia, pihaknya perlahan akan menata kembali Pedagang Kaki Lima (PKL) di beberapa lokasi di Kabupaten Bogor yang ditengarai titik rawan kemacetan lalu lintas. “Untuk penataan PKL, kami akan mengarah pada wilayah Kecamatan Citeureup. Sebab di wilayah itu masih semrawut. Kita akan bekerja sama dengan PD Pasar untuk merelokasi PKL agar wilayah itu tertata dengan baik,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga akan membina pelaku UKM di lokasi tersebut. Hal tersebut agar mereka memiliki syarat berjualan. Di antaranya memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). “Biasanya kan mereka asal saja apabila berjualan dan tidak mengantongi izin. Jadi, kami akan bina dan arahkan juga agar mereka memiliki syarat berjualan,” pungkasnya.
(yos/b/ram/py)