Senin, 22 Desember 2025

BIG Cibinong Buatkan Peta Khusus 5 Kabupaten

- Jumat, 26 Mei 2017 | 08:56 WIB

CIBINONG – Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPPI), Badan Informasi Geospasial (BIG) yang beralamat di Cibinong, Kabupaten Bogor Rabu (24/05) kemarin menandatangani kesepakatan kerja sama dengan lima wilayah kabupaten di Indonesia. Di antaranya, Kabupaten Badung, Buleleng, Klungkung, Tabanan, dan Kabupaten Solok Selatan.

Tujuan kerja sama itu untuk melakukan pendataan yang akurat melalui alat pemancar satelit. Informasi yang dihimpun, BIG Data Geospasial (DG) adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.

Sedang, Informasi Geospasial (IG) adalah DG yang sudah diolah dapat digunakan jadi alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.

Kepala BIG, Hasanuddin Zainal Abidin mengatakan, perjanjian kerja sama ini merupakan langkah positif mengingat ketersediaan informasi geospasial amat penting dan dibutuhkan pemerintah daerah. “Informasi geospasial dibutuhkan pemerintah sebagai bahan pertimbangan untuk merancang pembangunan infrastruktur daerah. Lewat penandatangan kerja sama ini, BIG membantu Pemda setempat menyediakan simpul jaringan informasi geospasial di kabupaten dan kota,” ujarnya kepada pewarta.

Hasanuddin mengatakan, setiap wilayah yang menyepakati kerja sama tersebut akan menggunakan peta berskala 1:5000. Peta ini yang akan mengupdate seluruh wilayah perdesaan, termasuk batas wilayah desa yang ada di wilayah itu.

“Selain itu, peta ini akan mendata pula setiap rumah, dari kepala rumah tangga, hingga data penyakit yang ada disetiap rumah warga,” paparnya.

Dia mengatakan, kerja sama ini berdasarkan hukum kesepakatan bersama, yaitu berdasarkan UU Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Badung, Provinsi Bali, UU Nomor 9 Tahun 2015, UU Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan.

“Artinya bahwa kerjasama ini memiliki dasar hukum yang jelas,”tandasnya.

(yos/b/feb)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Kunker ke Kota Kisarazu, Bima Arya Perkuat Kerja Sama

Senin, 28 November 2022 | 16:01 WIB

Bantu Korban Gempa Cianjur, Antam Turunkan ERG

Kamis, 24 November 2022 | 11:08 WIB
X