CIBINONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor menggelar sosialisasi persiapan Pilkades Antarwaktu di Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, hari ini. Hal tersebut dilakukan pascatragedi maut kecelakaan lalu lintas di jalur Puncak yang menewaskan Kepala Desa (Kades) Citeko Dadang Sulaeman (45), Sabtu (10/6).
Adapun kegiatan ini telah diatur dalam Perda Nomor 06 Tahun 2015 tentang Desa, Perbup Bogor Nomor 29 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kades sebagaimana telah diubah dengan Perbup Bogor Nomor 41 Tahun 2016.
Kepala Seksi (Kasi) Aparatur Pemerintah Desa (Pemdes) M Jamaludin menuturkan, sosialisasi tersebut akan dihadiri kepala DPMD, kepala bidang pemdes, perangkat Desa Citeko, anggota BPD Citeko, tokoh masyrakat serta ketua RT/RW Desa Citeko.
“Kegiatan yang berlangsung pukul 09:00 WIB hingga selesai itu bertempat di aula kantor Desa Citeko,” ujarnya.
Menurut dia, sosialisasi tersebut sesuai Keputusan Bupati Bogor Nomor 141.1/337/Kpts/ Per-UU/2017 tentang Pengesahan Pemberhentian Dadang Sulaeman sebagai kades Citeko Kecamatan Cisarua masa bhakti 2014-2020. Lalu, sesuai dengan ketentuan Pasal 87 Ayat (2) BPD yang membentuk panitia pemilihan antarwaktu paling lambat 15 hari terhitung sejak kades diberhentikan. “Saya berharap sosialisasi ini akan memberikan solusi atas wilayah teritorial Desa Citeko agar mendapat pemimpin baru,” pungkasnya.
(yos/b/feb/py)