METROPOLITAN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor menggelar sosialisasi persiapan Pilkades Antarwaktu di kantor desa Tlajungudik hari ini. Kepala Seksi (Kasi) Pemerintah Desa (Pemdes) DMPD Kabupaten Bogor Jamaludin menuturkan, kegiatan tersebut sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa, Perbup Nomor 29 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kades sebagaimana telah diubah dalam Perbup Nomor 41 Tahun 2016.
“Atas dasar tersebut dan sesuai Keputusan Bupati Bogor Nomor 141.1/357/Kpts/Per-UU/2017 tentang pengesahan pemberhentian Marjuki sebagai kades Tlajungudik masa bakhti 2014-2020,” ujarnya kepada Metropolitan, kemarin.
Lalu sesuai ketentuan Pasal 87 ayat (1) Perbup Nomor 29 Tahun 2014 bahwa penyelenggaraan musyawarah desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2)BPD membentuk panitia pemilihan antar waktu paling lambat dalam jangka waktu 15 hari terhitung kades diberhentikan. “Giat ini juga dihadiri kasi Pemdes DPMD, perangkat Pemdes Tlajungudik, anggota BPD, tokoh masyarakat dan perwakilan RT/RW setempat,” pungkasnya.
(yos/a/feb/py)