Senin, 22 Desember 2025

Dpmpd Siapkan Pilkades Antarwaktu

- Rabu, 21 Juni 2017 | 09:08 WIB

METROPOLITAN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor menggelar sosiali­sasi persiapan Pilkades An­tarwaktu di kantor desa Tlajungudik hari ini. Ke­pala Seksi (Kasi) Pemerintah Desa (Pemdes) DMPD Ka­bupaten Bogor Jamaludin menuturkan, kegiatan ter­sebut sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa, Perbup Nomor 29 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pem­berhentian Kades sebagai­mana telah diubah dalam Perbup Nomor 41 Tahun 2016.

“Atas dasar tersebut dan sesuai Ke­putusan Bupati Bogor Nomor 141.1/357/Kpts/Per-UU/2017 tentang pengesa­han pemberhentian Marjuki sebagai kades Tlajungudik masa bakhti 2014-2020,” ujarnya kepada Metropolitan, kemarin.

Lalu sesuai ketentuan Pasal 87 ayat (1) Perbup Nomor 29 Tahun 2014 bahwa penyelenggaraan musyawarah desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2)BPD membentuk pa­nitia pemilihan antar waktu paling lambat dalam jangka waktu 15 hari terhitung kades diberhentikan. “Giat ini juga dihadiri kasi Pemdes DPMD, perangkat Pemdes Tlajungudik, ang­gota BPD, tokoh masyarakat dan per­wakilan RT/RW setempat,” pungkas­nya.

(yos/a/feb/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Kunker ke Kota Kisarazu, Bima Arya Perkuat Kerja Sama

Senin, 28 November 2022 | 16:01 WIB

Bantu Korban Gempa Cianjur, Antam Turunkan ERG

Kamis, 24 November 2022 | 11:08 WIB
X