Senin, 22 Desember 2025

Bangun Perusahaan Daerah, DPRD Tomohon Berguru ke PDPPJ

- Kamis, 1 Maret 2018 | 12:02 WIB

-
METROPOLITAN – Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PDPPJ) menerima kunjungan kerja dari DPRD Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara, di Ruang Rapat Utama Kantor Pusat PDPPJ, beberapa waktu lalu. Kunjungan kerja yang dihadiri 10 peserta ini diterima oleh Direktur Operasional PDPPJ, Kepala Bagian Umum Kepegawaian, Usaha Jasa, Kepala Sub Bagian Administrasi Umum, Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Kepala Sub Bagian Humas dan Kepala Sekretariat PDPPJ.

Pada kunjungan kerja tersebut dibahas mengenai proses pembentukan Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya. Direktur Operasional PDPPJ, Syuhairi Nasution, menjelaskan bahwa pembentukan sebuah perusahaan daerah didasarkan pada peraturan daerah. Pembentukan PDPPJ berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4/2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya dan Peraturan Walikota Nomor 27/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor.

Pembahasan juga menyinggung soal perhitungan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sistem pengelolaan parkir, pembiayaan pembangunan pasar dan pegawai pada saat masa transisi dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian menjadi perusahaan daerah.

Syuhairi melanjutkan untuk perhitungan PAD, dijelaskan dalam perda dan perwali tentang pendirian PDPPJ yakni soal penetapan dan penggunaan laba bersih dalam Bab X Pasal 43. Bahwa bagian laba untuk pemerintah daerah sebesar 55 persen, cadangan umum sebesar 10 persen, cadangan tujuan sebesar 15 persen, dana sosial, pendidikan dan tunjangan hari tua sebesar 10 persen serta jasa produksi sebesar 10 persen.

Dalam sistem pengelolaan parkir dan pengelolaan usaha jasa, PDPPJ bekerjasama dengan pihak ketiga dan swakelola. Namun untuk pembiayaan pembangunan pasar, PDPPJ ada yang menggunakan dana Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) dan ada pula dari investor. Dana PMP tersebut hanya digunakan untuk peningkatan asset, sistemnya bertahap digunakan untuk investasi seperti revitalisasi, pembelian lahan, pembangunan pasar tidak untuk operasional harian dan dikembalikan berupa PAD nantinya. “Karena tidak digunakan untuk operasional, dan digunakan untuk investasi. Jdi hasil investasi ada pendapatan, dari pendapatan ada laba, laba tersebut 55 persen yang diserahkan ke pemda,” kata Syhairi.

Meski perda dan atau perwali pembentukan PDPPJ sudah ada sejak 2009, namun pengelolaan pasar serta operasi PDPPJ dimulai pada 2011. Sebab proses transisi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor ke PDPPJ memerlukan koordinasi dan pelatihan di lapangan. Status pegawai pada saat itu pun sudah 100 persen swasta atau non Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai PDPPJ merupakan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Semoga dengan adanya pertukaran informasi antar instansi ini, Syuhairi berharap dapat meningkatkan pelayanan yang lebih baik terhadap masyarakat. Selain itu juga dengan terjalinnya tali silaturahmi dapat mempermudah kerjasama antar instansi. “PDPPJ berharap dengan adanya kunjungan kerja ini, peserta kunker mendapatkan masukan yang berguna atas kunjungan ini terkait pengelolaan pasar,”

(*/gft/ram)

-

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Kunker ke Kota Kisarazu, Bima Arya Perkuat Kerja Sama

Senin, 28 November 2022 | 16:01 WIB

Bantu Korban Gempa Cianjur, Antam Turunkan ERG

Kamis, 24 November 2022 | 11:08 WIB
X