METROPOLITAN - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor menyosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07/2016 tentang Kesejahteraan Sosial di Bumi Tegar Beriman.
Tujuan kegiatan tersebut untuk mengimbau kepada khalayak luas untuk tidak memberikan uang kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Seperti pengemis, gelandangan, dan anak jalanan. Termasuk premanisme yang meminta - minta uang di jalan atau sarana umum. Hal itu karena mengganggu ketertiban umum dan menabrak regulasi yang sudah ditetapkan sejak 2016 hingga saat ini.
Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Sosial Dinsos Kabupaten Bogor, Leni Rachmawati, menuturkan bahwa untuk menyukseskan sosialisasi tersebut, ia menerjunkan semua elemen lembaga yang berada dibawah naungan Dinsos Kabupaten Bogor. "Tapi kami juga berharap masyarakat luas ikut serta berperan dalam hal ini. Jangan memberikan uang kepada PMKS, tapi lebih baik memberikan ilmu yang berguna kepada PMKS agar mereka bisa mebgembangkan diri," katanya kepada Metropolitan, kemarin.
Contohnya seperti memberikan pelatihan kewirausahaan supaya mereka memiliki bekal dan tidak kembali ke jalanan. "Sebenarnya, mereka sudah mendapatkan program-program bantuan dari pemerintah. Diantaranya penyaluran rasta dan bantuan lainnya," ujarnya.
Dia menghimbau, agar masyarakat umum tidak memberikan uang agar pula mereka bosan saat meminta-minta dijalanan. Untuk Kota Bogor, lanjut Leni, regulasi tersebut sudah dijalakan. Apabila ada orang yang memberikan uang kepada PMKS, dikenakan sanksi denda uang senilai Rp50 juta atau terkena tindak pidana ringan dengan ancaman kurungan badan selama sepekan. “Mari stop prilaku ini. Supaya mereka jera dan tidak mengganggu ketertiban umum. Memang ini tugas yang sangat berat. Mari semuanya berperan aktif menyukseskan program sosialisasi ini,” tandasnya.
(yos/c/ram)