METROPOLITAN – Kabar baik yang ditunggu-tunggu kaum buruh akhirnya terjawab setelah Ahmad Heryawan menandatangani Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat nomor 561/430/Yanbangsos/2018 tentang Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bogor Yous Sudrajat mengatakan UMSK yang baru terbit tersebut meliputi sektor 1, sektor 2 dan sektor 3. "Setelah angka UMSK diusulkan oleh Dewan pengupahan kabupaten (Depekab) Bogor beberapa waktu lalu, akhirnya Gubernur Ahmad Heryawan menandatangani SK UMSK Bogor di bulan Mei ini dengan besaran Rp4.524.783 untuk sektor 1, Rp4.228.673 untuk sektor 2 dan Rp3.876.284," kata Yous Sudrajat.
Dia menerangkan SK UMSK mulai berlaku bulan ini dan untuk serikat buruh yang sudah bersepakat dengan perusahaanmya bisa berlaku mundur atau sejak bulan Januari tahun 2018. "Bagi serikat buruh yang sudah bersepakat dengan perusahaannya tentang UMSK maka pemberian upah minimum sektor tersebut mulai berlaku sejak awal tahun dan bagi yang tidak ada kesepakatan maka mulai berlaku bulan Mei atau mulai bulan Juni mereka mendapatkan upah minimum sektornya," terangnya.
Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ini menjelaskan bagi perusahaan yang tidak sanggup membayar UMSK, maka Yous menyarankan agar buruh dan perusahaan melakukan musyawarah untuk mencapai kesepakatan. "UMSK ini wajib dibayar oleh perusahaan ke buruhnya dan apabila secara keuangan perusahaan tidak mampu saya sarankan mereka untuk melakukan musyawarah dengan buruh. Apabila dalam musyawarah nanti terjadi deadlock maka kasus tidak dibayarnya UMSK ini dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI) di Kota Bandung," jelas Yous.
Ia melanjutkan selain Kabupaten Bogor, UMSK ini juga berlaku di 8 kabupaten atau kota lainnya di Jawa Barat seperti Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Sukabumi, kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut dan Kabupaten Subang. "UMSK ini tidak berlaku di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat tetapi hanya berlaku di 9 kabupaten dan kota. Jika tahun sebelumnya kenaikan UMSK 10, 15 dan 20 persen, tahun ini persentasi kenaikan UMSK rata yaitu 8,71 persen," kata dia.
(inl/mam)