18 tahun Ujang Suja’i Taojiri aktif menjadi seorang advokat. Selama karirnya, Ujang memiliki mimpi pekerjaannya dapat bermanfaat bagi sesama, khususnya pada masyarakat umumnya. Lantas, seperti apa bermanfaat yang dimaksudnya? Berikut petikan wawancara Harian Metropolitan bersama pria kelahiran 16 juni 1971:
Sejak kapan Anda aktif menjadi seorang advokat?
Aktif sejak tahun 2000 setelah lulus ujian profesi advokat yang diselenggarakan Forum Komite Kerja Advokat Indonesia yang perdana sebagai advokat litigasi. Saya mengawali karir dengan membuat Kantor Hukum di Jakarta bersama rekan-rekan saya dari Universitas Trisakti dan Atma Jaya, ada sekitar tujuh orang.
Apa alasan Anda memilih menjadi seorang advokat?
Karena basic atau disiplin ilmu saya adalah ilmu hukum Islam . Maka, itu yang melatarbelakangi saya menjadi seorang advokat. Sebelumnya saya merupakan pegawai Bank Indonesia di Divisi Sindikasi dan Jasa Keuangan BNI 46 dan DBS Bank sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek.
Kenapa tidak meneruskan di Bank?
Menurut saya menjalani profesi advokat ini sesuai dengan apa yang disampaikan Nabi atau Rasulullah, khoirunnas anfa’uhum linnas, artinya sebaik-baiknya manusia adalah manusia yang bermanfaat bagi sesamanya. Maka, itulah yang disebut dengan profesi yang mulia dan kebetulan advokat adalah profesi yang memiliki derajat mulia dalam menjalankan praktek-praktek hukum.
Lalu, bermanfaat bagi masyarakat kalangan seperti apa yang Anda maksud?
Tentunya semua unsur masyarakat. Artinya, tidak mengenal lemah, miskin, berbeda agama, suku dan ras. Pada intinya yang layak dibela dan mendapatkan bantuan hukum. Sebab, pada hakekatnya di Indonesia itu masyarakatnya masih buta akan hukum. Maka, mereka membutuhkan untuk diberikan pertolongan berupa bantuan hukum dan tanpa membeda-bedakannya.
Belum lagi, semua perkara yang dibela itu mengandung sisi kebenaran menurut versi ilmu hukum dan ilmu ushul fiqih, sesuai di dalam hukum ilmu Islam yang tentunya. Karena, sejahat-jahatnya manusia dan sesetan-setannya manusia tetap ada sisi soleh yang dapat dipergunakan untuk meringankan atau membuat dia terbebas dari persoalannya.
Lantas, selama Anda menjadi seorang advokat apakah ada pengalaman menarik yang dirasakan?
Ada beberapa kasus hukum yang saya tangani dan membuat saya bangga. Diantaranya, saya membela Mahesa Kurung (MK) atau perguruan silat yang dihukum melalui fatwa MUI Kabupaten Bogor. Yang menariknya adalah ada manusia yang menghukum wilayah-wilayah rububiyah, yang seharusnya itu hak mutlaknya Allah untuk menghukum hambanya. Lalu, menangani persoalan GKI-Yasmin karena ada aturan hukum yang tidak bisa dieksekusi. Serta, menangani kasus mantan Bupati Garut, Aceng Fikri yang dilaporkan Kak Seto mengenai perkawinan di bawah umur, tetapi yang anehnya jabatannya yang dipersoalkan.
Bagaimana dengan dukanya?
Sebenarnya untuk susah senangnya itu banyak menjadi seorang advokat. Mungkin dukanya lebih ke waktu dengan keluarga menjadi sedikit terganggu, belum lagi kekuatan meta fisik yang dirasak a n menganggu. Meski begitu, saya tetap menjalani profesi ini dan berserah diri kepada Allah SWT, sepanjang secara hukum terukur kita tidak berbuat salah. Karena, kita hanya menjalankan kuasa dalam memberikan bantuan hukum kepada pihak atau klien yang layak dan pantas dibela.(rez)