METROPOLITAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali meraih penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi 2018 dari Ombudsman Republik Indonesia atas kepatuhan terhadap standar pelayanan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung Ketua Ombudsman RI, Prof. Amzulian Rifai kepada Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setda Kota Bogor Amik Herwidyastuti pada acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan 2018 di Auditorium TVRI Pusat, Jakarta.
Kabag Organisasi Setda Kota Bogor, Amik Herwidyastuti mengungkapkan, penghargaan tersebut diberikan kepada pemerintah pusat dan daerah terhadap standar pelayanan publik sesuai UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Maksud dari kegiatan ini untuk mencegah terjadinya tindakan mal administrasi pada unit pelayanan publik pusat dan daerah dengan upaya pemenuhan komponen standar pelayanan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2009,” katanya.
Sedangkan tujuan penilaian kepatuhan ini untuk mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan.
Yang dinilai dalam kegiatan tersebut antara lain 9 Kementerian, 4 lembaga, 16 Pemerintah Provinsi, 199 Pemerintah Kabupaten dan 49 Pemerintah Kota. “Kota Bogor mendapat piagam penghargaan dengan kategori Predikat Kepatuhan Tinggi 2018. Nilai yang diperoleh adalah 86,49 dan berada di zona hijau,” sebut Amik. (*/suf)