METROPOLITAN- Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) Kota Bogor mengikuti kegiatan pelatihan Penyegaran Fasilitator Biosekuriti Rantai Pasar selama dua hari, Selasa dan Rabu (20- 21/8), di Savero Hotel Depok.
Kegiatan yang dipimpin Direktur Kesehatan Hewan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian serta Food and Agriculture Organization (FAO), Emergency Centre Transboundary Animal Disease (ECTAD) Indonesia itu dihadiri peserta dari dinas terkait.
Turut hadir perwakilan PD PPJ Kota Bogor, yakni Kepala Subbagian Pemasaran dan Pengembangan Usaha (P2U) PD PPJ, Guna Gustana. Menurut dia, kegiatan ini merupakan penyegaran bagi fasilitator lokal dan nasional dari 2017–2018. ”Kegiatan ini merupakan upaya dalam pencegahan dan pengendalian virus avian influenza di rantai pasar unggas, termasuk Pasar dan RPHU,” katanya.
Untuk mendukung pencapaian dan keberlanjutan pelaksanaan program ke depannya, sambung dia, pihak Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian dan FAO ECTAD Indonesia melaksanakan kegiatan penyegaran bagi Fasilitator Biosekuriti Rantai Pasar di Jabodetabek.
”Adapun penyegaran terhadap materi adalah diskusi strategi pengendalian AI di rantai pasar unggas untuk mencegah penularan (Spill- Over) pada manusia, pengenalan rantai pasar unggas dan penularan virus Avian Influenza di sepanjang rantai pasar unggas,” ujarnya. ”Poin– poin kunci di mana penularan virus avian influenza bisa dikendalikan, konsep pasar sehat serta tata cara penyiapan alat, bahan dan prosedur pembersihan,” sambungnya.
Tak hanya itu, kegiatan ini juga menyampaikan bahwa pasar sehat adalah kondisi pasar yang bersih, nyaman, aman dan sehat melalui kerja sama seluruh stakeholder terkait dalam menyediakan pangan yang aman dan bergizi bagi masyarakat.
“Perbedaan yang jelas antara pasar sehat dengan pasar lainnya adalah praktik biosekuruti yaitu suatu rangakaian praktik manajemen seluruh faktor risiko kesehatan biologis dan lingkungan yang berhubungan dengan kejadian penyakit untuk mengurangi potensi penularan atau penyebarannya terhadap dan antartempat, hewan dan manusia,” bebernya.
”Contohnya zoning, pelarangan tempat penjualan dan pemotongan unggas hidup dalam pasar. Kegiatan cuci tangan dan penanganan sampah,” tambah Guna.(*/rez/py)