METROPOLITAN – Panitia Pilkades meyakinkan jika bakal calon (balon) kepala desa (kades) masih bisa gugur dalam pencalonan. Sebab, saat ini tahapan Pilkades Serentak 2019 Kabupaten Bogor masih proses verifikasi administrasi. Hal tersebut diutarakan Ketua Panitia Pilkades Desa Leuwiliang, Rizky Multri Prayasa.
“Walaupun sudah mendaftarkan diri, mereka belum pasti bisa lolos menjadi calon kades. Karena panitia masih memverifikasi keabsahan berkas. Ketika berkas balon ada yang kurang atau tidak sesuai, mereka bisa dinyatakan gagal,” kata Rizky.
Meski demikian, menurut Rizky, kekurangan berkas masih bisa dilengkapi sesuai Pasal 52 Perbup 37 Tahun 2019 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
“Maksimal itu sampai 8 September 2019, mereka bisa melengkapi berkas. Setelah itu kita verifikasi selama 20 hari kerja. Dari situ baru ketahuan, apakah balon bisa lanjut menjadi calon atau tidak,” terangnya.
Kalaupun di wilayah atau desa memiliki balon lebih dari lima orang, tentu itu akan dilakukan tahap seleksi tambahan berupa tes pengetahuan dan tertulis. “Kalau lebih dari lima orang bakal diadakan tes,” ujarnya.
Sekadar diketahui, proses pendaftaran balon kades sudah ditutup sejak Sabtu (24/8). Ada 46 balon kades yang mendaftarkan diri di Kecamatan Leuwiliang. Rinciannya, di Desa Purasari ada 5 balon, Leuwiliang ada 6 balon, Karehkel ada 6 balon, Karacak 5 balon, Cibeber I ada 7 balon, Karyasari 2 balon, Barengkok 8 balon serta Leuwimekar ada 6 balon.
Sedangkan di Desa Pabangbon yang baru mendaftar baru satu balon. Sesuai aturan Pilkades, balon yang maju di Pilkades tingkat desa minimal harus ada dua orang.
”Untuk itu, pihak desa memberikan tambahan waktu 20 hari kerja agar ada masyarakat yang mau mencalonkan diri sebagai calon kades,” kata Sekretaris I Panitia Pilkades tingkat Kecamatan Leuwiliang, Ivan Pramudia. (ads/b/rez/py)