METROPOLITAN - Kabar mengejutkan datang dari perhelatan Pilkades Cibadak, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Sejumlah Ketua RT dan RW di Desa Cibadak, diketahui ramai-ramai menjadi timses calon kades di Pilkades serentak 2019 Kabupaten Bogor.
Namun, keterangan pihak Desa Cibadak terkait klaim bahwa RT RW kosong akibat mengundurkan diri jadi Tim Sukses ternyata hanya secara lisan. Namun prakteknya lembaga masyarakat itu masih menjabat tanpa surat pengunduran diri secara tertulis ke pihak Desa. Hal itu seperti yang diungkapkan Ketua Panitia Pilkades Desa Cibadak, Sofian Ade Nansi.
Menurutnya, kabar pengunduran diri para Ketua RT dan Ketua RW yang diklaim oleh pihak Desa masih simpang siur. Sebab tidak ada ketarangan tertulis pengunduruan diri dari mereka ke pihak Desa. Sedangkan, berdasarkan keterangan masyarakat para ketua RT RW masih aktif secara pelayanan.
"Secara aturan edaran Setda tanggal 30 Agustus 2019 bahwa lembaga masyarakat yang terkait jabatan RT dan RW tidak boleh merangkap juga sebagai Timses, termasuk kader posyandu dan sebagainya. Memang banyak mereka yang menjadi kader. Saya tidak pernah menyampaikan RT RW harus mundur," kata Sofian, kemarin.
Sofian menjelaskan, adanya edaran tersebut, pihak kecamatan yang dipimpin Camat Zaenal Ashari sudah menghimbau aturan tersebut dalam pertemuan agar RT RW mundur. "Kalau bisa gitu mundur milih salah satunya, (menjadi RT RW atau Timses). Saya sebagai panitia hanya menghimbau saja lah karena kami tidak punya wewenang untuk memberhentikan mengangkat dan sebagainya lembaga kemasyarakatan," ucap Sofian.
Sofian menambahkan, saat ini para RT RW hanya mundur secara lisan. Artinya, tidak mengundurkan diri secara formal tertulis ke desa. "Saya kira itu tidak dilakukan tapi hanya dilisan saja. Mundur-mundur gitu saja. Kalau mundur begitu secara formal, pakai stampel (RT RW) dikasih surat pernyataan dan sebagainya kepada pihak Desa, jika itu benar mundur PJS Kepala Desa harus bertindak cepat mengisi kekosongan RT RW," ujarnya.(dn/rez)