Senin, 22 Desember 2025

Pansus II Evaluasi Tujuh Raperda di Kota Bogor

- Senin, 24 Februari 2020 | 10:09 WIB

METROPOLITAN - Pemerintah Kota Bogor pada 2020 ini, mulai membahas 13 rancangan peraturan daerah (raperda) bersama DPRD Kota Bogor. Meskipun ada keterbatasan sumber daya manusia (SDM) pada profesi Penyusun dan Perancang Produk Hukum di Bagian Hukum dan HAM, namun upaya untuk mengawal penyusunan dan perancangan Perda tetap maksimal menggunakan tenaga yang ada. Masih kurangnya SDM profesi Suncang produk hukum dan PPNS untuk penegakan Perda di Kota Bogor saya laporkan ke Pak Wali Kota dihadapan Ketua DPRD dan Kanwil Kemenkumham Jabar agar ada solusi,” kata Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta  Untuk penyusunan produk hukum dan penegakan peraturan daerah, Alma menyampaikan perlu SDM yang mumpuni dan berharap Pemerintah Kota Bogor dapat menjalin kerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM. Dalam pertemuan itu Heriyanto yang mewakili Kakanwil menyampaikan perlu adanya supervisi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat untuk membantu Pemkot Bogor dalam membuat Produk hukum yang berkualitas. Pemerintah Kota Bogor dan DPRD Kota Bogor saat ini sedang membahas 3 produk hukum yakni Raperda tentang Bank Pasar Kota Bogor, Raperda tentang Pencabutan Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Bogor serta Raperda tentang Penyusunan dan Pengelompokan Organisasi Perangkat Daerah. DPRD Kota Bogor telah membentuk 3 panitia khusus (pansus) dan saat ini sedang mempersiapkan pembahasan ketiga Raperda tersebut bersama Pemkot Bogor. Alma Wiranta menjelaskan saat ini sebagaimana usulan Pemkot Bogor terhadap Raperda tentang Pencabutan Perda Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Bogor, dalam pembahasannya saat ini Pansus II akan mengevaluasi tujuh raperda yang dalam implementasinya dinilai tidak efektif dan menghambat investasi. Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya dan Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto menerima kunjungan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Heriyanto, di Balai Kota Bogor, Senin (17/2). Pada kunjungan tersebut, Heryanto mengatakan dirinya ingin bersilaturahmi sekaligus menyampaikan undangan kepada Wali Kota, Ketua DPRD dan Kabag Hukum dan HAM untuk menghadiri Sosialisasi Pengharmonisasian Peraturan Daerah berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.(*/feb)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Kunker ke Kota Kisarazu, Bima Arya Perkuat Kerja Sama

Senin, 28 November 2022 | 16:01 WIB

Bantu Korban Gempa Cianjur, Antam Turunkan ERG

Kamis, 24 November 2022 | 11:08 WIB
X