Senin, 22 Desember 2025

DPR Ingatkan Pemda soal Pencegahan Alih Fungsi Lahan

- Selasa, 25 Februari 2020 | 10:40 WIB

METROPOLITAN - Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Firman Soebagyo mengatakan, lahan sawah existing dengan prasarana dan irigasi yang baik sering kali tidak dijaga. Padahal, persoalan tersebut bukan tanggung jawab pemerintah pusat saja, melainkan juga pemerintah daerah (pemda). Ada unsur pembiaran yang dilakukan pemda. Padahal lahan pertanian dilindungi Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” kata Firman, seperti dalam keterangan tertulisnya. Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Sarwo Edhy meminta semua pihak harus menunjukkan keseriusannya dalam menjalankan peraturan pencegahan alih fungsi lahan. Sekarang yang dibutuhkan adalah konsistensi dan komitmen para pemangku kepentingan, terutama pemda. Aturannya sudah ada, tinggal dijalankan dengan baik dan benar,” kata Edhy. Firman juga meminta jangan sampai pemda menganggap pertanian tidak profitable atau tidak cukup mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga hanya tertarik membangun perumahan, hotel, restoran atau tempat-tempat hiburan. “Kalau ini dibiarkan, cepat atau lambat lahan pertanian akan habis dan mengancam ketersediaan pangan Indonesia,” kata Firman. Sebelumnya, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) melalui Dinas Pertanian (Distan) kerap mengingatkan pemda untuk menjaga keberlangsungan lahan. Sebab, alih fungsi lahan di beberapa daerah mengakibatkan kerugian besar dan banjir pada area sawah. “Lahan merupakan faktor utama untuk mewujudkan ketahanan pangan secara nasional,” kata SYL. Untuk itu, SYL pun meminta pihak kepolisian menindak tegas dan memproses hukum pelaku alih fungsi lahan pertanian yang melanggar aturan. Terlebih dengan adanya UU Nomor 41 Tahun 2009. “Asal tahu saja, undang-undang ini masuk ranah tindak pidana dengan ancaman kurungan selama lima tahun penjara, dan pidana denda sebesar Rp5 miliar,” pungkas SYL. (kps/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Kunker ke Kota Kisarazu, Bima Arya Perkuat Kerja Sama

Senin, 28 November 2022 | 16:01 WIB

Bantu Korban Gempa Cianjur, Antam Turunkan ERG

Kamis, 24 November 2022 | 11:08 WIB
X