METROPOLITAN - Dua bulan terakhir, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor telah mengeluarkan surat peringatan. Bahkan, ada satu perusahaan yang telah dibekukan operasionalnya karena menyalahi aturan yang tertuang dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 dan Perda Nomor 6 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum, Bidang Penaatan Hukum, Dian Heru mengatakan, ada 15 perusahaan yang suda mendapatkan peringatan keras dari DLH. “Untuk yang kami bekukan , mereka tidak taat pada hukum yang berlaku,”tuturnya. Seharusnya, kata Dian, setiap perusahaan melaporkan kegiatan pengelolaan lingkungan ke DLH Kabupaten Bogor setiap enam bulan sekali. "Baik pelaporan UKL dan UPL. Termasuk, pemegang Amdal melaporkan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL) dan Rencana Kepatuhan Lingkungan (RKL) sesuai dengan pernyataan yang dibuat sebelumnya," katanya Rabu (26/2). Dia menjelaskan, saat ini sebanyak 2.800 perusahaan terdata di DLH Kabupaten Bogor, yang tersebar di 40 wilayah kecamatan. Untuk wilayah Selatan, lanjutnya di dominasi oleh usaha wisata, restoran dan hotel. Sedangkan, di Bogor Barat didominasi usaha pertambangan. Di Tengah, Timur dan Utara Kabupaten Bogor didominasi usaha industri manufaktur. "Untuk perusahaan yang dibekukan berada di Bogor Timur," terangnya. Adapun sebelum tindakan pembekuan itu, pihaknya sudah melayangkan teguran 1 dan 2, hingga sanksi adminitrasi.Namun, peringatan itu malah tak digubris. "Kami dari DLH menggaet pihak Kepolisian, baik dari tingkat Polres hingga Mabes Polri untuk penindakan hukum," paparnya lagi. Ia mengimbau, bagi pengusaha agar mematuhi regulasi yang berlaku, agar tidak terjadi pembekuan hingga pencabutan izin lingkungan. "Kami juga akan selalu mengawasi. Baik sidak, dan hal lainnya," imbuhnnya. (yos/b/feb)