METROPOLITAN - Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusi mengeluarkan surat keputusan kepada seluruh lapas yang ada di Indonesia. Dimana dalam surat keputusan tersebut berisi Resolusi Pemasyarakatan 2020. Menanggapi hal tersebut, Kepala Lapas Paledang kelas II A Teguh Wibowo kebijakan tentang Resolusi Pemasyarakatan, sejatinya dikeluarkan untuk meningkatkan mutu kualitas layanan di lingkungan pemasyarakatan. Baik bagi warga binaan maupun masyarakat umum di luar Lapas. “Jadi perlu ditetapkan sejumlah program yang jelas. Agar pelayanan Lapas lebih baik. Baik untuk internal Lapas, maupun baik untuk eksternal Lapas. Sehingga program yang kita canangkan ke depan dapat terukur, kelas akuntabel dan tansparan tentunya,” katanya kepada awak media kemarin. Setidaknya, ada 15 poin inti yang terkandung dalam surat keputusan tersebut. Mulai dari mendorong satuan kerjanya meraih Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), hingga membentuk masyarakat peduli pemasyarakatan di setiap wilayah. Orang nomor satu di Lapas Kelas II A Paledang Kota Hujan ini juga mengaku, akan berusaha semaksimal mungkin, untuk mendorong Lapas Paledang menyandang predikat sebagai WBK maupun WBBM. Hal ini dibuktikan dengan sejumlah langkah strategis yang diterapkan pihaknya, untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para warga binaan. Salah satunya melakukan pemantauan kegiatan warga binaan dengan teknologi digital. “Jadi saat waktu ibadah, pengajian dan kegiatan lainnya yang ada di dalam lapas, semua warga binaan mesti melakukan scan sidik jari. Nantinya absensi sidik jari ini, bakal menjadi salah satu pertimbangan kita untuk melakukan penialaian, bahkan pemberian remisi,” ujarnya. Tak hanya itu, pihaknya juga berencana bakal menerapkan sejumlah kebijakan lainnya, yang mendorong agar para warga binaan agar dapat berubah menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Salah satunya dengan menggalakan program konseling dan kerohanian.( ps/fb)