Senin, 22 Desember 2025

Jalur Puncak Masih Dibuka untuk Umum

- Jumat, 17 April 2020 | 11:27 WIB

METROPOLITAN - Meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah diberlaku­kan di wilayah Bogor, akses menuju kawasan Puncak ma­sih dibuka untuk umum. ”Masih sama, kita sesuai Perbup (Peraturan Bupati Bo­gor, red) saja. Jadi tidak ada penutupan (jalan, red), tidak ada penyekatan. Apabila yang bersangkutan itu nanti kita temukan tidak menggunakan sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku di dalam Perbup, akan kita imbau dan putar balikkan,” kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Fadli Amri, seperti dilansir Korlantas Polri. Meski tak ada pembatasan kendaraan, masyarakat tetap harus mematuhi aturan PSBB bila ingin pergi menuju kawa­san Puncak. Bila melanggar, masyarakat tak diizinkan me­masuki kawasan Puncak. ”Contohnya (membawa, red) mobil naik (mobil, red) sedan, kapasitasnya emapat. Ya mau nggak mau kita, daripada (ke­lebihan penumpang, red) harus diturunin di pinggir jalan, kita suruh putar balik. Sama halnya naik motor nggak pakai masker, jaket dan seba­gainya, kita putar balik. Tuju­annya supaya masyarakat aware,” ujar Fadli. Selain melakukan penjagaan di zona merah, pihak kepoli­sian juga berjaga di jalan-jalan tikus. Jika melanggar, polisi tak segan memberi blanko teguran. ”Harapannya dengan sekali teguran itu sudah cukup untuk mengingatkan warga yang kedapatan tidak mengikuti arahan (PSBB, red),” tandasnya. Untuk diketahui, PSBB mu­lai berlaku di wilayah Bodebek. Kota Bogor menjadi salah satu wilayah yang memberla­kukan status tersebut pada Rabu (15/4). (lip/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Kunker ke Kota Kisarazu, Bima Arya Perkuat Kerja Sama

Senin, 28 November 2022 | 16:01 WIB

Bantu Korban Gempa Cianjur, Antam Turunkan ERG

Kamis, 24 November 2022 | 11:08 WIB
X