Senin, 22 Desember 2025

Tak Punya KTP Tetap Bisa Dapat BLT

- Selasa, 28 April 2020 | 03:17 WIB

METROPOLITAN - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, bagi warga desa atau masyarakat miskin yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap bisa mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Ini salah satu kemudahan yang diberikan pemerintah kepada warga di desa yang tidak mampu karena terdam­pak pandemi virus corona (Covid-19). ”Ketika tidak punya NIK, maka tidak harus dipaksakan dulu punya NIK untuk menda­patkan BLT Dana Desa,” kata­nya. ”Kemudahan-kemudahan ini semata-mata karena ke­pentingan kemanusiaan,” lanjut Abdul Halim. Meski tidak mempunyai NIK, para warga desa yang terdam­pak Covid-19 tersebut harus didata dengan menuliskan alamat tempat tinggal dengan lengkap. Ini akan memudahkan pro­ses pendataan bagi kepala desa agar tidak terjadi pem­berian berlapis. ”Tetapi tetap dicatat dan alamat ditulis selengkap-len­gkapnya sebagai bagian untuk pertanggungjawaban,” ujarnya. Karena itu, lanjut Abdul, para kepala desa harus meng­acu pada Data Terpadu Kese­jahteraan Sosial (DTKS) agar bisa menyesuaikan data si penerima BLT tersebut. ”Tentu dalam upaya sinkro­nisasi agar tidak terjadi over­lapping maka ada rujukan yang perlu dipakai adalah data terpadu kesejahteraan sosial. Kalau sudah punya rujukannya itu,” katanya. Sebagai informasi, Kemendes PDTT menyiapkan anggaran Rp22 triliun dari pagu Dana Desa 2020 untuk memberikan BLT kepada 12 juta keluarga miskin di berbagai daerah. Penyaluran BLT semula di­anjurkan melalui cara nontu­nai, namun tidak sedikit pe­merintah daerah yang meny­alurkan BLT secara langsung. (kps/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Kunker ke Kota Kisarazu, Bima Arya Perkuat Kerja Sama

Senin, 28 November 2022 | 16:01 WIB

Bantu Korban Gempa Cianjur, Antam Turunkan ERG

Kamis, 24 November 2022 | 11:08 WIB
X