Senin, 22 Desember 2025

Politisi Partai Berkarya Kritisi Perwali Sanksi PSBB

- Senin, 18 Mei 2020 | 04:19 WIB

METROPOLITAN - Dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB. Hal itu dinilai beberapa pihak tidak akan efektif dan warga akan tetap banyak yang melanggar. Seperti Sekretaris Partai Berkarya Kota Bogor, Fery Dermawan, yang heran dengan kebijakan Pemkot Bogor terkait penanganan penyebaran Covid-19. Menurutnya, Perwali tentang sanksi PSBB tidak akan efektif. Sebab dalam hal ini masyarakat melanggar bukan karena sepenuhnya ’membandel’, tetapi karena ’keterpaksaan’ untuk tetap bisa bertahan hidup. ”Jadi kenapa nggak fokus saja terhadap pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Apabila kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi, mudah-mudahan semua lancar,” katanya kepada Metropolitan. Memang, sambungnya, pemerintah mulai dari Pemkot Bogor, Pemprov Jawa Barat hingga pemerintah pusat sudah menjanjikan hal itu. Namun, ia melihat kenyataan di lapangan masih jauh panggang dari api. Proses yang mengecewakan, tidak merata, tidak tepat sasaran. Bahkan ada yang kedapatan disunat sebelum sampai ke tangan yang berhak. ”Rakyat sudah susah karena Covid-19, jangan ditakut-takuti lagi dengan sanksi. Yang dibutuhkan rakyat bukan itu, tapi kerja maksimal dari pemerintah. Ingat, memenuhi kebutuhan dasar rakyat pada saat seperti ini adalah kewajiban pemerintah. Tidak ada istilah bantuan pemerintah, yang ada hanya kewajiban pemerintah dan hak rakyat. Pastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi, maka rakyat akan mengikuti anjuran pemerintah dengan sendirinya tanpa paksaan,” jelas Fery. Ia juga mengajak seluruh warga Kota Bogor untuk menjalankan dan menaati seluruh aturan dalam PSBB ketiga ini. Serta meminta Pemkot Bogor mencabut Perwali Nomor 37 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB dan fokus pada kebutuhan dasar masyarakat Kota Bogor. (ryn/b/els/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Kunker ke Kota Kisarazu, Bima Arya Perkuat Kerja Sama

Senin, 28 November 2022 | 16:01 WIB

Bantu Korban Gempa Cianjur, Antam Turunkan ERG

Kamis, 24 November 2022 | 11:08 WIB
X