Senin, 22 Desember 2025

Pemprov Jabar Susun Protokol AKB Sektor Ketenagakerjaan

- Senin, 8 Juni 2020 | 09:56 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil memimpin acara 'KOPDAR Gubernur Jabar Bersama Pimpinan, Ketua Komisi, Ketua Badan, dan Ketua Fraksi DPRD Provinsi Jabar' di The Green Forest Resort, Kab. Bandung Barat, Kamis (6/2/20).
Gubernur Jabar Ridwan Kamil memimpin acara 'KOPDAR Gubernur Jabar Bersama Pimpinan, Ketua Komisi, Ketua Badan, dan Ketua Fraksi DPRD Provinsi Jabar' di The Green Forest Resort, Kab. Bandung Barat, Kamis (6/2/20).

METROPOLITAN - Pemerin­tah Provinsi Jawa Barat (Pem­prov Jabar) tengah menyusun protokol Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di sektor ketena­gakerjaan secara komprehen­sif. Nantinya protokol keseha­tan di tempat tersebut bisa titaati para pegawai. Kepala Disnakertrans Pro­vinsi Jabar Mochamad Ade Afriandi mengatakan, protokol kesehatan di sektor ketenaga­kerjaan harus disusun secara rinci. Sehingga para pekerja dapat terlindungi dari papa­ran virus corona (Covid-19) di area kerja. “Ketika PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar, red), sudah ada beberapa kebijakan soal protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19 di pe­layanan ketenagakerjaan,” ujar Ade Afriandi, Minggu (7/6). Ada tiga surat edaran yang dikeluarkan Disnakertrans Ja­bar saat PSBB tingkat provinsi. Mulai tentang protokol pence­gahan corona, keberlangs­ungan hidup buruh/pekerja dan perusahaan di Jabar dan tentang pencegahan Covid-19 usai libur keagamaan. Kebijakan yang telah diber­lakukan itu akan menjadi ajuan Pemprov Jabar susun protokol AKB di sektor kete­nagakerjaan. “Kebijakan yang telah diberlakukan menjadi acuan dalam menyusun SOP perkantoran atau industri ke­tika AKB di Jabar dijalankan. Temasuk edaran gubernur Jabar tentang penerapan so­sial distancing di lingkungan kerja,” jelas Ade. Ade melanjutkan, dalam ke­bijakan sebelumnya, pimpinan di perusahaan dan di serikat pekerja harus ikut serta dalam pencegahan penyebaran Co­vid-19 di lingkungan kerja. Caranya dengan mengoptimal­kan fungsi pelayanan keseha­tan tempat kerja. Perusahaan wajib menyediakan tempat cuci tangan, memelihara kebersihan, jaga jarak antara pekerja, cek suhu tubuh pekerja. AKB di sektor ketenagaker­jaan akan berjalan efektif ke­tika semua pihak menaati standar prosedur dan protokol yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun pemda. Saat ini Pemprov Jabar susun pro­tokol AKB di sektor ketenaga­kerjaan secara komprehensif. Saat ini 78.992 pekerja diru­mahkan dan 17.300 pekerja Jabar di-PHK selama pandemi. “Protokol AKB di ketenaga­kerjaan di Jabar akan dikirim­kan ke Gugus Tugas Covid-19 Jabar dan Dinas Kesehatan sebagai bahan bagian protokol AKB di Jabar. Supaya protokol kesehatan ini berjalan, Disna­kertrans akan melakukan pe­meriksaan dan pengawasan standar keselamatan kerja, kesehatan dan norma ketena­gakerjaan,” pungkasnya. (inl/ feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Kunker ke Kota Kisarazu, Bima Arya Perkuat Kerja Sama

Senin, 28 November 2022 | 16:01 WIB

Bantu Korban Gempa Cianjur, Antam Turunkan ERG

Kamis, 24 November 2022 | 11:08 WIB
X