METROPOLITAN - Menyikapi lonjakan kenaikan tarif tagihan listrik, Perusahan Listrik Negara (PLN) belum lama ini mengeluarkan skema agar menghindari lonjakan tagihan listrik pelanggan, Senin (8/6). Manajer Transaksi Energi Listrik PLN Gunungputri, Muh Muzani, menjelaskan sejak pemerintah memberlakukan kebijakan sistem Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sebagian aktivitas masyarakat di luar berpindah ke rumah. “Aktivitas selama PSBB terpusat di rumah menimbulkan problem baru, yakni lonjakan tagihan rekening listrik,” katanya. Meski demikian, banyak masyarakat mengeluhkan dan mempertanyakan penyebab kenaikan tagihan listrik tersebut. Ia mengaku PLN berusaha mencari jalan keluar untuk berbagai keluhan tersebut. “Kami membuat skema perhitungan tagihan untuk melindungi pelanggan pascabayar yang tagihan listriknya naik pada Juni,” ungkapnya. Berlipat ganda tagihan listrik masyarakat dipicu pandemi Covid-19 saat ini. Ia menuturkan, skema tersebut bagi pelanggan yang mengalami 20 persen dari tagihan Mei lalu. Menurutnya, akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir maka kenaikan dibayar sebanyak 40 persen. “Dan until sisanya dibagi rata dalam tagihan tiga bulan ke depan,” jelasnya. Bedasarkan informasi, PLN harusnya dapat melakukan pemeriksaan data setiap pelanggan secara satu per satu. Hal itu nantinya bertujuan memastikan kebijakan tersebut tepat sasaran, sehingga tagihan pelanggan baru bisa dibayarkan atau diakses secepatnya. (rb/feb/run)