METROPOLITAN - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar menyebut anggaran Dana Desa (DD) bisa digunakan untuk penyediaan internet di desa. Khususnya sebagai fasilitas belajar daring bagi siswa yang saat ini harus menjalani Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) karena pandemi Covid-19. ”Yang kekurangan disediakan oleh desa untuk ikuti proses belajar daring berkelompok di tempat yang disiapkan DD. DD juga boleh digunakan untuk hal-hal seperti itu,” ujar Abdul Halim saat konferensi pers secara virtual, Selasa (4/8). Abdul Halim mengakui jaringan internet menjadi salah satu permasalahan yang ada di desa. Karena itu, DD juga dibolehkan untuk penyediaan perangkat internet di desa. Ia menyebut tidak ada batasan untuk skema penganggaran internet di desa selama memenuhi persyaratan, yakni berada di ruang publik. ”Tidak ada batasan minimal. Yang penting, pertama, fasilitas yang gratis untuk belajar daring siswa di tempat yang sudah disiapkan oleh desa, ruang publik. Tidak boleh di rumah kepala desa atau perangkat desa lainnya,” ujar Abdul Halim. Begitupun alokasi pembelian alat-alat internet untuk penguatan jaringan juga dibolehkan menggunakan DD selama penempatannya menjadi aset desa, bukan perorangan. Sementara itu, penyediaan internet juga bisa dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam bentuk pulsa yang dijual ke rumah-rumah. Terkait hal itu, dikembalikan ke masing-masing BUMDes dengan menggunakan perhitungan yang rasional. Sebab, keberadaan internet di BUMDes digital ini juga untuk memudahkan BUMDes dan UMKM bisa memasarkan produknya melalui daring. ”Bisa dijual ke rumah-rumah, bisa juga buat spot wifi terbuka. Lalu itu ada biayanya. Terserah hitungannya, tapi nggak boleh banyak ambil untung dari itu. Tapi juga BUMDes jangan dirugikan karena ada perhitungan ekonominya,” pintanya. ”Namun fasilitas untuk belajar daring siswa seperti yang kita temukan banyak kesulitan, maka itu statusnya wajib gratis,” tutupnya. (re/feb/run)