METROPOLITAN - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor akan menggelar pelatihan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Senin (9/11). Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA PMD) DPMD Kabupaten Bogor Hendro Siswanto menyampaikan kegiatan tersebut akan membahas penyampaian pengalokasian Dana Desa (DD), atau dana bagian desa lainnya seperti BHPRD, khususnya dalam program khusus penanggulangan bencana. ”Termasuk membahas penyusunan standar harga di desa dan terkait tata cara penyusunan APBDes dalam memenuhi kebutuhan prabencana,” terangnya kepada Metropolitan. Ia menambahkan, pada acara itu juga dibahas penyusunan standar harga di desa, tata cara penyusunan APBDes dalam memenuhi kebutuhan prabencana, termasuk praktik tata cara penyusunan APBDes dalam memenuhi kebutuhan penanggulangan bencana, baik darurat dan mendesak seperti tanggap bencana darurat. ”Banyak desa belum menganggarkan kegiatan untuk bencana, mungkin karena kekurangtahuan. Padahal di parameter kegiatan di APBDes sesuai Permendagri No 20 Tahun 2018, sudah ada slot untuk kegiatan bencana,” katanya. Baik mulai dari persiapan kesiapsiagaan bencana skala lokal desa, penyediaan pos kesiapsiagaan bencana skala lokal desa dan lainnya. Dari DD juga, lanjut Hendro, dapat digunakan untuk kegiatan bencana, mulai dari pra, saat maupun pasca. Desa juga harus tetap mengacu ke Permendesa tentang prioritas penggunaan DD. ”Kalau tahun kemarin kan kita ada penanganan Covid, BLT dan Padat Karya, untuk tahun depan sudah keluar Permendesa No 13 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan DD Tahun 2021,” bebernya. Ke depan, lanjut Hendro, arahnya ke SDGs Desa atau percepatan pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan. Adapun untuk pra bencana yang dimaksud yaitu untuk kegiatan mitigasi, baik pelatihan sadar bencana dan pelatihan kebencanaan, juga untuk pembangunan jalur evakuasi. Saat bencana, kegiatan evakuasi dan pengungsian, dapur umum harus tersedia. Antara lain tenda, bahan makanan, selimut, popok bayi dan perlengkapan lainnya. ”Sedangkan pascabencana rehabilitasi dan rekonstruksi meliputi membangun fasilitas umum yang roboh, dan semua itu harus disepakati dalam musyawarah desa agar bisa berjalan selaras,” tuntasnya. (yos/c/els/run)