Kamis, 1 Juni 2023

Dialog APEKSI, Bima Arya Sebut Ada Tsunami Regulasi

- Senin, 10 Mei 2021 | 16:15 WIB

METROPOLITAN - Asosi­asi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) meng­gelar dialog nasional untuk pemulihan ekonomi dan in­vestasi daerah dengan tajuk ‘Apa Kabar UU Cipta Kerja?’. Dialog secara daring ini diik­uti sejumlah kepala daerah. Ketua Dewan Pengurus APEKSI Bima Arya mengata­kan, APEKSI siap mengawal target Presiden Joko Widodo dalam mewujudkan pertum­buhan ekonomi yang positif melalui belanja daerah dan penguatan penanganan Co­vid-19 di daerah. Namun, ujar Bima, pertumbuhan ekonomi tersebut juga tergantung ke­pada implementasi dari Un­dang-Undang (UU) Cipta Kerja. ”Saya lihat Menteri Bahlil (Menteri Investasi Bahlil La­hadalia) punya banyak Pe­kerjaan Rumah (PR). Ada fenomena tsunami regulasi. Yaitu produk aturan turunan dari UU Ciptaker yang harus dipercepat. Ada 47 PP, 4 Per­pres dan sejumlah Peraturan Menteri yang harus dikebut,” ungkap Bima Arya. PR tersebut, lanjut Bima, harus segera diselesaikan ka­rena pemerintah daerah mem­butuhkan kejelasan mengenai aturan teknisnya. ”Misalnya struktur organisasi DPMPTSP, aturan teknis insentif dari pu­sat bagi daerah yang menga­lami penurunan penerimaan retribusi daerah akibat UU Ciptaker, aturan pemberla­kuan pajak atas program stra­tegis nasional,” kata Bima. ”Terkait OSS, Kementerian Investasi harus bisa menjadi integrator dari berbagai ap­likasi lintas kementerian yang masih berjalan. Muncul per­tanyaan besar mengenai alur dan integrasi antar sistem. Belum lagi akselerasi digita­lisasi tata ruang daerah,” jelas Bima yang juga wali kota Bo­gor itu. Menurutnya, kunci investa­si adalah memastikan kese­suaian antara RDTR dan kajian lingkungan hidup strategis. ”Bagaimana mungkin kemu­dian KKPR (Kesesuaian Ke­giatan Pemanfaatan Ruang, red) bisa terbit ketika revisi RTRW terhambat dan seba­gian besar daerah masih kesu­litan digitalisasi. Kemente­rian harus memahami realiti di daerah. Tidak mudah mela­kukan digitalisasi ketika ahli planologi dan GIS langka di daerah,” tandasnya. Di tempat yang sama, Wali Kota Semarang yang juga Wa­kil Ketua APEKSI Bidang Pembangunan dan Kerja Sama, Hendrar Prihadi, me­nilai bahwa UU Cipta Kerja ini didesain dengan asumsi kondisi normal. ”Padahal saat ini efek pandemi luar biasa. Pemerintah sudah semestinya menyesuaikan dengan kon­disi yang ada, dan tidak me­maksakan dengan target kondisi biasa,” terang Hendrar. Sementara itu, Wali Kota Tangerang Arief R Wisman­syah menyoroti terkait sertifi­kat layak fungsi yang menim­bulkan birokrasi dan ’ongkos’ baru. Pusat juga harus berko­ordinasi dengan daerah untuk memverifikasi izin-izin yang sudah dikeluarkan. ”Ada kasus IMB-nya kontra­kan, malah dikasih izin hotel sama pemerintah pusat. Dan ada temuan menjadi tempat prostitusi. Sudah kami sidak, sudah kami tutup,” kata Arief. Dalam dialog tersebut juga turut ditampung sejumlah masukan dari berbagai wali kota, seperti Tarakan, Denpa­sar, Gorontalo, Singkawang, Aceh, Palopo, dan daerah lain­nya. Para wali kota pun me­nyepakati untuk melakukan pemetaan, pendataan semua masalah di daerah terkait dengan implementasi UU Cipta Kerja untuk kemudian dikoordinasikan dengan ke­menterian terkait. (*/feb/run)

Editor: admin metro

Tags

Terkini

Kunker ke Kota Kisarazu, Bima Arya Perkuat Kerja Sama

Senin, 28 November 2022 | 16:01 WIB

Bantu Korban Gempa Cianjur, Antam Turunkan ERG

Kamis, 24 November 2022 | 11:08 WIB
X