Senin, 22 Desember 2025

BPJS Ketenagakerjaan Jalin PKS dengan Kejari Kabupaten Bogor

- Jumat, 11 Februari 2022 | 16:15 WIB

METROPOLITAN - Badan Penyelenggara Jaminan So­sial (BPJS) Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor. Hal Ini dilakukan untuk memudahkan BPJS Ketena­gakerjaan dalam berkoordi­nasi dengan kejaksaan, dalam hal penegakan kepatuhan pemberi kerja dalam pemenu­han seluruh hak-hak pe­kerja. Khususnya dalam hal Jaminan Sosial Ketenaga­kerjaan sesuai ketentuan undang-undang yang ber­laku. Kepala BPJS Ketenagaker­jaan Bogor Cileungsi Dedi Mulyadi mengatakan, PKS ini juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaks­anaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang per­data dan tata usaha negara yang bertujuan untuk efek­tivitas penanganan masalah hukum dalam bidang per­data dan tata usaha negara, baik di dalam mupun di luar pengadilan. “Tujuan PKS ini untuk me­ningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara seperti pemberian bantuan hukum oleh JPN secara litigasi mau­pun nonlitigasi, pemberian legal opinion, dan tindakan hukum lainnya,” katanya. Dedi memaparkan, penan­datangan perjanjian kerja sama ini bukanlah hal baru karena sudah dilaksanakan sebelumnya. “Isi PKS ini sebenarnya penegakan hukum terhadap implementasi Jaminan So­sial Ketenagakerjaan yang ada di Kabupaten Bogor,” imbuhnya. Dedi menyebut kewenangan penegakan hukum ada di kejaksaan sebagai penga­cara negara. Sehingga, pihak BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi terus berkoordi­nasi dengan Kejari Kabupa­ten Bogor dalam hal penega­kan kepatuhan badan usaha atau pemberi kerja. “Ini juga sebagai upaya untuk mempercepat proses atau mengurangi potensi tidak diterimanya hak oleh pekerja akibat kelalaian atau pelanggaran-pelanggaran normatif yang berkaitan dengan ketenagakerjaan,” jelasnya. Dedi berharap dari PKS ini agar PKBU di wilayah Kabu­paten Bogor tertib dan patuh dalam penyelenggaraan program jaminan sosial se­suai ketentuan perundang-undangan, sehingga dapat memutus rantai kemiskinan di wilayah Kabupaten Bogor yang disebabkan risiko so­sial ekonomi sesuai tugas dan tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan selaku ba­dan penyelenggara jaminan sosial. PKS ini dihadiri kepala Ke­jaksaan Negeri Kabupaten Bogor beserta jajaran bidang perdata dan tata usaha ne­gara, kepala BPJS Ketenaga­kerjaan Bogor Cileungsi beserta jajaran, dan kepala BPJS Ketenagakerjaan Bogor Kota beserta jajaran. (din/ suf/eka/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Kunker ke Kota Kisarazu, Bima Arya Perkuat Kerja Sama

Senin, 28 November 2022 | 16:01 WIB

Bantu Korban Gempa Cianjur, Antam Turunkan ERG

Kamis, 24 November 2022 | 11:08 WIB
X