METROPOLITAN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor. Hal Ini dilakukan untuk memudahkan BPJS Ketenagakerjaan dalam berkoordinasi dengan kejaksaan, dalam hal penegakan kepatuhan pemberi kerja dalam pemenuhan seluruh hak-hak pekerja. Khususnya dalam hal Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi Dedi Mulyadi mengatakan, PKS ini juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara yang bertujuan untuk efektivitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam mupun di luar pengadilan. “Tujuan PKS ini untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara seperti pemberian bantuan hukum oleh JPN secara litigasi maupun nonlitigasi, pemberian legal opinion, dan tindakan hukum lainnya,” katanya. Dedi memaparkan, penandatangan perjanjian kerja sama ini bukanlah hal baru karena sudah dilaksanakan sebelumnya. “Isi PKS ini sebenarnya penegakan hukum terhadap implementasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang ada di Kabupaten Bogor,” imbuhnya. Dedi menyebut kewenangan penegakan hukum ada di kejaksaan sebagai pengacara negara. Sehingga, pihak BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi terus berkoordinasi dengan Kejari Kabupaten Bogor dalam hal penegakan kepatuhan badan usaha atau pemberi kerja. “Ini juga sebagai upaya untuk mempercepat proses atau mengurangi potensi tidak diterimanya hak oleh pekerja akibat kelalaian atau pelanggaran-pelanggaran normatif yang berkaitan dengan ketenagakerjaan,” jelasnya. Dedi berharap dari PKS ini agar PKBU di wilayah Kabupaten Bogor tertib dan patuh dalam penyelenggaraan program jaminan sosial sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga dapat memutus rantai kemiskinan di wilayah Kabupaten Bogor yang disebabkan risiko sosial ekonomi sesuai tugas dan tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan selaku badan penyelenggara jaminan sosial. PKS ini dihadiri kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor beserta jajaran bidang perdata dan tata usaha negara, kepala BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi beserta jajaran, dan kepala BPJS Ketenagakerjaan Bogor Kota beserta jajaran. (din/ suf/eka/run)