Senin, 22 Desember 2025

Bawaslu Buka Posko Pengaduan Warga secara Online

- Selasa, 16 Agustus 2022 | 16:01 WIB

METROPOLITAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor membuka posko pengaduan masyarakat secara online dan offline. Posko ini dibuat untuk me­nerima aduan dan keberatan masyarakat jika namanya terdaftar di partai politik (par­pol) dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU) pa­dahal tidak merasa menjadi anggota partai. Masyarakat yang keberatan bisa melapor ke posko aduan dengan datang ke kantor Ba­waslu Kabupaten Bogor di Jalan Raya Pondokrajeg No 17, Kelurahan Tengah, Keca­matan Cibinong, Kabupaten Bogor. Masyarakat juga bisa mela­kukan pengaduan secara on­line dengan mengisi form melalui link https://forms.gle/ uEep2U6JHsmtXAqt8. Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah men­gatakan, posko aduan dibuat sebagai bentuk pengawasan terhadap tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan par­pol peserta pemilu 2024. “Sekaligus melaksanakan tugas pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilu se­bagaimana diatur dalam Pa­sal 93 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” ujar Irvan, Senin (15/8). Untuk itu, ia berharap peja­bat pemerintah, ASN, TNI, Polri, penyelenggara pemilu, serta seluruh masyarakat Ka­bupaten Bogor dapat aktif melakukan pengecekan na­manya pada halaman web­site infopemilu.kpu.go.id/ Pemilu/Cari_nik. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan agar ti­dak terjadi pencatutan dan pencantuman data diri ma­syarakat oleh parpol. “Kami juga mengimbau parpol calon peserta pemilu 2024 agar tidak memasukkan pihak yang dilarang menurut aturan perundang-undangan dimasukkan sebagai ang­gota atau pengurus parpol, seperti TNI, Polri, ASN, ke­pala desa, penyelenggara pemilu, atau pihak lain yang diatur dalam peraturan pe­rundang-undangan,” ung­kapnya. Selain membuka posko pengaduan, Bawaslu Kabu­paten Bogor juga menyam­paikan surat imbauan ke­pada pemerintah daerah, dalam hal ini sekretaris dae­rah (sekda), Polres Bogor, kodim, dan para kepala desa melalui Dinas Pemberdaya­an Masyarakat Desa (DPMD) untuk melakukan pengecekan seluruh jajaran di masing-masing instansi terkait keter­daftaran diri dalam keang­gotaan atau kepengurusan parpol. (fin/eka/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Kunker ke Kota Kisarazu, Bima Arya Perkuat Kerja Sama

Senin, 28 November 2022 | 16:01 WIB

Bantu Korban Gempa Cianjur, Antam Turunkan ERG

Kamis, 24 November 2022 | 11:08 WIB
X