METROPOLITAN.ID - Sebanyak 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat dalam kasus pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama beberapa tahun terakhir.
Kronologi kasus pungutan liar di Rutan KPK diperkirakan bermula sejak 2018.
Kini, KPK merencanakan sidang etik untuk menghitung kerugian dan menentukan ancaman hukuman bagi para tersangka pungutan liar di rutan KPK yang melibatkan 93 pegawai.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan memulai sidang etik terkait dugaan pungutan liar atau pungli di Rutan KPK pada Rabu (17/1/2024).
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, memastikan bahwa mereka akan mengungkap otak utama yang diduga menjalankan praktik pungli tersebut.
"Nanti pas sidang etik akan kami sampaikan juga kepada rekan-rekan, mengenai pelaku utamanya itu siapa saja. Karena ini kita belum sidang, jadi belum bisa kami sampaikan," kata Albertina seperti dilansir oleh Suara.com.
Baca Juga: Harga dan Spesifikasi HP VTECH Milik Cipung yang Menarik Perhatian Netizen
Albertina menambahkan bahwa dari 93 pegawai KPK yang akan disidang, tiga di antaranya dikenai pasal etik yang berbeda, menunjukkan peran yang berbeda dalam perkara ini.
Namun, belum dapat dipastikan apakah ketiganya merupakan pelaku utama.
Dewas KPK telah menerima sembilan berkas terkait perkara ini, di mana enam di antaranya akan disidangkan pada pekan ini.
Baca Juga: Pemerintah Kota Bogor Laporkan 10 Program Strategis Tahun 2024 ke KPK, Ini Tujuannya
Tiga berkas sisanya akan menyusul setelah enam perkara pertama diputus.
Enam berkas pertama tersebut berkaitan dengan 90 pegawai KPK, sementara tiga sisanya masing-masing merupakan milik satu orang pegawai.