METROPOLITAN.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mencabut Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 pada tanggal 28 Desember 2023.
Keppres tersebut diteken Jokowi, mengakhiri masa jabatan Firli Bahuri yang seharusnya berlangsung hingga 2024.
Pemberhentian ini menjadi sorotan setelah Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan vonis pelanggaran etik berat terhadap Firli Bahuri pada tanggal 27 Desember 2023.
Vishnu Juwono, Pengamat Politik Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia, berpendapat bahwa pemberhentian seharusnya dilakukan secara tidak hormat.
Hal tersebut dikatakan Vishnu Juwono mengingat adanya pelanggaran etik berat yang telah terbukti.
Menurutnya, tindakan ini dapat memberikan efek jera dan mencegah pemimpin KPK mendatang melakukan perbuatan serupa.
Vishnu menyatakan bahwa vonis Dewas KPK tersebut menegaskan keberanian lembaga tersebut dalam menegakkan aturan dan etika.
Pemberhentian Firli Bahuri secara tidak hormat dianggap sebagai langkah efektif untuk menunjukkan komitmen dalam pemberantasan korupsi dan menjaga integritas institusi KPK.
Dalam konteks ini, Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 menjadi momentum penting untuk menegaskan bahwa pemberhentian Firli Bahuri didasarkan pada pertimbangan yang jelas.
Pertimbangan tersebut mencakup:
1. surat pengunduran diri Firli Bahuri pada 22 Desember 2023,