METROPOLITAN.ID - Presiden Jokowi telah resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 pada 28 Desember 2023, mengukuhkan pemberhentian Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menjelaskan bahwa Keppres yang mengukuhkan pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK ini didasarkan pada tiga pertimbangan penting.
Pertimbangan penting Keppres pertama adalah surat pengunduran diri Firli Bahuri yang diajukan pada 22 Desember 2023 dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
Baca Juga: Hasil Simulasi DPRD Kota/Kabupaten Bogor Dapil 1 Dikuasai Wajah Baru
Meskipun sebelumnya mengalami revisi, surat pengunduran diri tersebut kini diterima secara resmi.
Pertimbangan kedua adalah Keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Nomor: 03/Dewan Pengawas/Etik/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
Sedangkan pertimbangan ketiga adalah Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menetapkan bahwa pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui keputusan presiden.
Baca Juga: Rekomendasi Rumah Sakit Mata, Siapkan Dokter Terbaik dengan Layanan Mumpuni
Firli Bahuri sebelumnya menjadi tersangka korupsi terkait dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Meskipun mengajukan praperadilan yang tidak diterima, status tersangka tetap berlaku. Proses hukum ini membuatnya terlibat dalam serangkaian kontroversi.
Sebelumnya, surat pengunduran diri Firli Bahuri mengalami revisi setelah tidak dapat diproses oleh Presiden Jokowi.
Revisi tersebut menyempurnakan formulasi dengan menggunakan kata 'mengundurkan diri' sebagai langkah resmi dan sah.
Firli Bahuri mengakui revisi tersebut dan berharap agar pengunduran dirinya dapat segera diproses oleh Presiden.