Senin, 22 Desember 2025

Deretan Tersangka Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur, Dari Lisa Rahmat hingga Meirizka Widjaja

- Selasa, 5 November 2024 | 13:11 WIB
Gregorius Ronald Tannur. (Instagram/@lowslow.indonesia)
Gregorius Ronald Tannur. (Instagram/@lowslow.indonesia)

METROPOLITAN.ID - Kasus dugaan suap yang melibatkan pembebasan Gregorius Ronald Tannur (31) semakin berkembang dengan penetapan sejumlah tersangka baru.

Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia secara resmi mengumumkan, Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur sebagai tersangka, pada Senin, 4 November 2024.

Ronald Tannur sendiri terlibat dalam kasus penganiayaan yang berujung pada kematian Dini Sera Afriyanti (29).

Baca Juga: 4 Teknik Cepat untuk Menguasai Kosakata Bahasa Inggris dari Sun Education Group

Suap tersebut diduga diberikan agar Ronald Tannur mendapatkan putusan bebas dalam perkaranya.

Saat ini, proses pengumpulan bukti tengah dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi dan memperkuat penyidikan terhadap skandal yang melibatkan dugaan praktik korupsi di lembaga peradilan ini.

Adapun beberapa deretan nama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pembebasan Ronald Tannur.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Aplikasi Swap Crypto Favorit di Indonesia

1. Tiga Hakim PN Surabaya

Pada Rabu, 23 Oktober 2024, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan penangkapan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlibat dalam penanganan kasus Ronald Tannur.

Ketiga hakim tersebut, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, diduga telah menerima suap atau gratifikasi untuk menjatuhkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur yang terjerat dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian Dini Sera Afriyanti.

Baca Juga: Indeks Bisnis UMKM BRI Triwulan III 2024: Ekspansi Bisnis UMKM Melambat, Perlu Penguatan Daya Beli

Pemeriksaan awal terhadap ketiga hakim ini dilakukan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan mereka kini telah ditahan oleh Kejaksaan Agung.

Ketiga hakim tersebut disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X