Senin, 22 Desember 2025

Deretan Tersangka Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur, Dari Lisa Rahmat hingga Meirizka Widjaja

- Selasa, 5 November 2024 | 13:11 WIB
Gregorius Ronald Tannur. (Instagram/@lowslow.indonesia)
Gregorius Ronald Tannur. (Instagram/@lowslow.indonesia)

Dalam kasus itu, Ronald Tannur, anak dari mantan anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur, sebelumnya dituntut dengan pidana 12 tahun penjara serta diharuskan membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp263,6 juta.

Baca Juga: Profil Meirizka Widjaja, Ibu Ronald Tannur yang Mendekam di Rutan Surabaya Akibat Kasus Suap

Meskipun demikian, majelis hakim PN Surabaya memutuskan Ronald Tannur tidak bersalah, dengan alasan kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain yang tidak terkait dengan tindakan penganiayaan.

Namun, putusan bebas ini kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung yang menghukum Ronald dengan pidana lima tahun penjara dalam putusan kasasi.

2. Lisa Rahmat

Selain tiga hakim tersebut, Tim Pidsus Kejaksaan Agung juga menangkap Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur, di Jakarta.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Tempat Wisata di Bogor untuk Ajak Anak Liburan saat Tahun Baru 2025

Lisa diduga sebagai pemberi suap dan disangkakan melanggar beberapa pasal dalam UU Tipikor dan KUHP.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik juga menggeledah kediaman para tersangka dan menyita uang tunai senilai sekitar Rp20 miliar.

Di rumah Lisa Rahmat di Surabaya, ditemukan uang Rp1,1 miliar, serta di apartemennya di Menteng, Jakarta, terdapat uang tunai senilai Rp2,1 miliar.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi Kembali Perpanjangan Kerjasama dengan Dinas Koperasi dan UMKM

Selain itu, di kediaman para hakim, ditemukan berbagai jumlah uang dalam bentuk mata uang rupiah dan asing.

3. Zarof Ricar

Ditengah perkembangan kasus ini, mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Zarof ditangkap di Bali pada 24 Oktober 2024 dan diduga terlibat dalam praktik suap yang mencapai total Rp5 miliar untuk memastikan Ronald Tannur divonis bebas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X