METROPOLITAN.ID - KPK kembali mengungkap praktik korupsi berjemaah di sektor infrastruktur daerah.
Kali ini, Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Ginting, resmi ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Mandailing Natal.
Proyek jalan senilai ratusan miliar rupiah diduga menjadi lahan bancakan antara pejabat dan kontraktor.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Ginting, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan.
Penetapan ini dilakukan usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis malam, 26 Juni 2025.
Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Topan diduga kuat membantu meloloskan salah satu kontraktor untuk memenangkan proyek jalan senilai Rp231,8 miliar.
Proyek tersebut berada di bawah lingkup PUPR Sumut serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumatera Utara.
Dari OTT ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Topan Ginting.
Baca Juga: Kolaborasi Jadi Kunci, BNN Kota Depok Gaungkan Perang Melawan Narkoba di Momen HANI 2025
Selain dirinya, tersangka lainnya berasal dari unsur pejabat dan pihak swasta, yakni seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) di Satker PJN Wilayah I Sumut serta dua direktur perusahaan kontraktor, yaitu Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Secara keseluruhan, tujuh orang diamankan dalam OTT yang berlangsung di wilayah Mandailing Natal.
Mereka kemudian dibawa ke Jakarta keesokan harinya, Jumat 27 Juni 2025. Namun, satu orang dari tujuh yang ditangkap belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih menunggu kelengkapan alat bukti.