Kemenhub dalam waktu dekat berencana menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan semua pemangku kepentingan, mulai dari mitra pengemudi, perusahaan aplikator, hingga DPR RI.
Forum ini bertujuan merumuskan solusi terbaik untuk memperbaiki sistem transportasi daring.
Dirjen Hubdat juga menegaskan bahwa Kemenhub akan memprioritaskan penyusunan regulasi yang lebih komprehensif demi mendukung ekosistem transportasi berbasis aplikasi agar lebih berkeadilan, transparan, dan berkelanjutan.
Aturan Lama Masih Berlaku
Sementara itu, Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, menyatakan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan revisi terhadap Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022, yang saat ini menjadi dasar hukum perhitungan tarif dan potongan aplikator.
“Kalau memang itu perlu dilakukan, akan kita lakukan (perubahan KP 1001 Tahun 2022). Tapi tentu saja teman-teman, merubah aturan kan kita harus pelajari dari berbagai aspek, tidak bisa sembarangan,” jelas Suntana di Kompleks DPR RI, Senin (30/6/2025).
Dalam peraturan yang berlaku saat ini, potongan oleh aplikator bisa mencapai 20 persen dari pendapatan pengemudi. Angka ini banyak dikeluhkan oleh mitra ojol karena dinilai membebani penghasilan mereka.
“Yang menjadi persoalan dari teman-teman mitra itu adalah untuk biaya aplikasi yang masih 20 persen di beberapa aplikator,” imbuh Suntana.
Baca Juga: Hari Bhayangkara ke-79, Ketua DPRD Sukabumi: Semoga Polri Semakin Kuat
Dengan belum adanya keputusan resmi, baik soal tarif maupun potongan, masyarakat dan para mitra pengemudi diharapkan menunggu hasil akhir dari proses dialog yang sedang berlangsung.