METROPOLITAN.ID - Mantan dosen UIN Malang, Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau akrab dengan sebutan Yai Mim, kini menyiapkan laporan polisi terhadap puluhan pihak yang diduga bersekongkol melancarkan serangkaian tindakan fitnah dan persekusi terhadapnya.
Konflik, yang bermula dari keberatan Yai Mim atas lokasi parkir dan aktivitas usaha rental milik Nurul Sahara, berujung pada pemaksaan pengosongan rumah dan tuduhan-tuduhan serius yang viral di media sosial.
Akibatnya, Yai Mim menyatakan diri dipersekusi dan difitnah sehingga memilih menempuh jalur hukum.
Menurut tim hukum Yai Mim, konflik ini tidak hanya soal sengketa tetangga. Pengacara Yai Mim, Feri, menyatakan bahwa ada unsur pidana yang nyata dalam rangkaian kejadian yang terekam dan tersebar.
Karena itu, mereka menyiapkan langkah hukum terstruktur terhadap pihak-pihak yang dinilai menjadi aktor dalam kampanye fitnah tersebut.
"Ada upaya hukum kepada pihak-pihak yang viral, dan nama-nama siapa, karena kami menilai beberapa orang itu sudah ada unsur pidananya."
"Akhirnya langkah hukum yang kita ambil, kita lakukan proses hukum semua oknum yang terlibat terkait permasalahan ini," terang Feri.
Siapa saja yang Dilaporkan? Nama-nama dan Dugaan Pasal
Feri secara gamblang menyebut beberapa nama yang bakal dijadikan terlapor awal. Mereka akan dijerat dengan pasal berlapis yang berkaitan dengan pencemaran nama baik dan tindakan fisik/persekusi menurut tim hukum Yai Mim.
"Pasal yang kita kenakan 167, 351, 336, 406, 335, atas nama, dugaan kami yang kami laporkan, Bagas Rizki Ferdiansyah, Helmi, Agil, Ramen alias Rini Mustofa, dan Andi Prasetyo, Wahyu dan kawan-kawan."
Menurut pengacara itu, daftar nama tersebut belum lengkap, pihaknya masih menginventarisir bukti dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam rangkaian insiden.
Dalam penyataan berikutnya, Yai Mim menambahkan bahwa jumlah terlapor bisa jauh lebih banyak.
Baca Juga: Apa Akun Instagram dan TikTok Siti Jumyanti? Lantang Bela Sahara, Geram pada Yai Mim