"Jadi ingat, Indonesia bukan negara polisi," tegasnya.
Ia menilai putusan MK yang melarang Kapolri menugaskan anggota aktif ke jabatan sipil merupakan penguatan prinsip negara hukum.
Menurut Benny, hal ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo dalam menegakkan prinsip pembatasan kekuasaan melalui hukum.
Baca Juga: Datang ke Polres, DPRD Kota Bekasi Kawal Kasus Penculikan Remaja Putri di Bantargebang
"Putusan MK ini menambah bobot tinggi pada Presiden Prabowo sebagai presiden yang ingin menegakkan prinsip rule of law dan demokrasi substantif dalam pemerintahan yang dipimpinnya," ujarnya.
Di sisi lain, Benny juga mendorong Presiden Prabowo untuk menindaklanjuti putusan MK lainnya yang berkaitan dengan larangan rangkap jabatan.
Ia menyinggung putusan sebelumnya yang melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan, termasuk menjadi komisaris di badan usaha milik negara.
Baca Juga: Gelar Rapat Paripurna, DPRD Kota Bekasi Bahas Pembukaan Masa Sidang dan Anggaran APBD 2026
"Selain itu, juga kita dorong agar presiden patuhi putusan MK soal larangan Wamen merangkap jabatan jadi komisaris-komisaris BUMN," kata Benny.
Pernyataan tersebut berkaitan dengan putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang menanggapi gugatan mengenai praktik pemerintah yang dinilai mengabaikan putusan MK dengan tetap mengangkat wakil menteri sebagai komisaris BUMN. Ketentuan tersebut kini telah disesuaikan dalam Undang-Undang BUMN yang baru.