Minggu, 21 Desember 2025

Dari Bekasi ke Kemenimpas! Ini Profil Komjen Yan Sultra Indrajaya yang Bikin Publik Terkejut!

- Jumat, 21 November 2025 | 17:40 WIB
Simak ulasan selengkapnya mengenai profil Komjen Yan Sultra Indrajaya anggota polri yang juga menjabat sebagai Irjen Kemenimpas. (Polri)
Simak ulasan selengkapnya mengenai profil Komjen Yan Sultra Indrajaya anggota polri yang juga menjabat sebagai Irjen Kemenimpas. (Polri)

METROPOLITAN.ID - Komisaris Jenderal Yan Sultra Indrajaya mendapat kenaikan pangkat menjadi jenderal bintang tiga pada usia 56 tahun, dua tahun menjelang masa pensiun.

Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1989 itu dipercaya mengemban tugas baru di luar institusi Polri.

Ia kini menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimpas), mendampingi rekan seangkatannya sesama lulusan Akpol 1989, Jenderal (Purn) Agus Andrianto, yang saat ini menjabat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Baca Juga: Tragedi Gempa di Bangladesh: Berkekuatan 5,7 Magnitudo, 3 Orang Tewas Termasuk Mahasiswa Kedokteran

Riwayat Tugas dan Penugasan Baru

Sebelum ditugaskan ke Kemenimpas, Komjen Yan Sultra merupakan perwira tinggi Polri yang bertugas sebagai Pati Itwasum Polri.

Penempatannya sebagai Pati Itwasum sekaligus menjadi bagian dari penugasan resmi di Kemenimpas.

Penugasan tersebut tertuang dalam serangkaian surat telegram (ST) Kapolri bernomor ST/2778/XII/KEP/2024, ST/2775/XII/KEP/2024, ST/2777/XII/KEP/2024, dan ST/2776/XII/KEP/2024.

Baca Juga: Bledus Jadi Makanan Khas Lumajang yang Populer, Favoritnya Para Tentara Jepang Dulu

Ia termasuk dalam rotasi besar yang melibatkan 734 perwira tinggi dan menengah Polri pada akhir 2024.

Sebelumnya, Yan Sultra menjabat Wakil Kepala Itwasum Polri periode 2023-2024.

Ia juga pernah menjadi Kapolda Sulawesi Tenggara dan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Juga: Aksi Keji Terungkap! Pria 69 Tahun di Pandeglang Ditangkap karena Diduga Perkosa Gadis di Bawah Umur, Korban Juga Alami Pencabulan oleh Ayah Kandung

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X