Simpang besar dengan arus kendaraan tinggi, rawan pelanggaran rambu dan marka jalan.
5. Jalan Ahmad Yani (sekitar GOR Pajajaran)
Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Bogor dan Kajari Baru Sepakat Perkuat Sinergi untuk Pemerintahan Bersih
Memiliki arus kendaraan padat dan sering menjadi fokus patroli karena menjadi akses menuju pusat olahraga dan pusat kota.
6. Jalan Suryakencana – Dewi Sartika
Kawasan perdagangan yang ramai, sering terjadi pelanggaran seperti parkir sembarangan dan kendaraan bermotor yang masuk ke zona terbatas.
7. Jalan Sholeh Iskandar (Sholis)
Salah satu jalur protokol yang kerap digunakan untuk balap liar pada malam hari, sehingga menjadi target patroli berbasis hunting.
8. Jalan Raya Tajur
Jalur wisata dan perdagangan yang rawan pelanggaran batas kecepatan serta kerap menjadi titik pantau pada operasi-operasi sebelumnya.
9. Dramaga – Ciherang – Ciampea (Akses IPB)
Area mobilitas mahasiswa yang sering menjadi lokasi penindakan pengendara tanpa helm atau penggunaan knalpot tidak sesuai standar.
Dengan mempertimbangkan titik-titik tersebut, masyarakat Kota Bogor diimbau untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas selama pelaksanaan Operasi Zebra 2025.
Penegakan hukum akan dilakukan secara selektif dan proporsional, terutama terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.