METROPOLITAN.ID - Kasus narkoba internasional kembali menyeret warga Indonesia. Dewi Astutik, perempuan asal Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, akhirnya ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di sebuah hotel di Sihanoukville, Kamboja, pada Senin (1/12/2025).
Penangkapan ini mengungkap fakta mengejutkan: Dewi ternyata menggunakan identitas palsu dan menyamar di luar negeri setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol terkait kasus sabu 5 ton.
BNN menangkap Dewi melalui operasi gabungan bersama Kepolisian Kamboja, KBRI Phnom Penh, Atase Pertahanan RI di Kamboja, dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Setelah ditangkap, Dewi diterbangkan kembali ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (2/12/2025).
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari ini, Kamis 4 Desember 2025: Grafik Terus Menurun
Pamit Kerja TKI, Ternyata Sembunyikan Identitas di Kamboja
Sebelum jejak kriminalnya terungkap, Dewi dikenal oleh warga kampungnya di Dusun Sumber Agung, Desa/Kecamatan Balong, Ponorogo, sebagai perempuan yang sering bekerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI.
Menurut Gunawan, Kepala Dusun Sumber Agung, Dewi pernah bekerja sebagai TKI di Hong Kong dan Taiwan. Kabar terakhir yang ia dengar, Dewi bekerja di Kamboja.
Namun Gunawan menegaskan bahwa “Dewi Astutik” bukan nama asli perempuan tersebut—nama aslinya adalah PA.
Hal serupa juga disampaikan tetangganya, Sri Wahyuni. Bahkan, Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengungkapkan bahwa Dewi sengaja memakai identitas palsu untuk menyamarkan keberadaannya.
Masuk DPO Interpol Sejak 2024
Dewi mulai diburu Interpol sejak tahun 2024, setelah namanya muncul dalam penyelidikan kasus heroin 2,76 kilogram yang terbongkar di Bandara Soekarno-Hatta pada 24 September 2024.
Baca Juga: Prabowo Sudah Kantongi Penyebab Banjir Sumatera, Benarkah Ada Indikasi Pembalakan Liar?
Heroin tersebut disita dari seorang pria berinisial ZM, yang baru mendarat dari Singapura. ZM mengaku bahwa heroin itu akan diserahkan kepada SS, yang kemudian ditangkap.