METROPOLITAN.ID – Pendakwah yang cukup dikenal di Kota Bandung, Ustaz Evie Effendi, resmi menyandang status tersangka setelah diduga melakukan tindak KDRT terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 19 tahun.
Tidak hanya Evie, tiga kerabatnya juga ikut terseret dalam kasus yang menuai perhatian publik ini.
Penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung meningkatkan proses penyelidikan ke tahap penyidikan, karena dinilai terdapat bukti permulaan yang cukup.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton, menegaskan bahwa penyidik telah melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan terhadap seluruh tersangka. Pemeriksaan rencananya akan dilakukan pada pekan depan.
Baca Juga: Usman Husin Siapa? Ini Sosok Viral yang Berani Semprot Menhut Tak Punya Hati dan Tak Paham Hutan
“Kami sudah menetapkan yang bersangkutan (ustaz EE) tersangka beserta tiga orang lainnya dan segera kami lakukan pemeriksaan. Kami sudah melayangkan surat panggilan untuk minggu depan,” ujarnya.
Sebelum naik ke tahap penyidikan dengan status tersangka, polisi mengedepankan restorative justice dengan melakukan tiga kali mediasi antara pelapor NAS (19) dengan pihak keluarga Evie Effendi.
Namun seluruh upaya penyelesaian di luar jalur hukum tersebut menemui jalan buntu. Kompol Anton menyampaikan, pihaknya tidak dapat menghentikan penanganan kasus karena kedua belah pihak tidak menemukan titik temu.
Terkait kemungkinan tersangka mangkir dari pemeriksaan, Kompol Anton memastikan langkah hukum tetap berjalan sesuai prosedur.
“Jika panggilan kedua tidak diindahkan, penyidik akan menerbitkan surat perintah penangkapan kepada para tersangka,” katanya.
Keempat tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
Baca Juga: Ruben Amorim Frustrasi Berat Usai Manchester United Gagal Menang atas West Ham
Kronologi Lengkap Dugaan KDRT
Kuasa hukum korban, Rio Damas Putra, mengungkapkan bahwa kejadian bermula ketika NAS mendatangi rumah ayah kandungnya di wilayah Bandung untuk bersilaturahmi.
Saat itu Evie sedang berada di masjid menunaikan salat Jumat, sehingga korban terlebih dahulu bertemu dengan neneknya.