Minggu, 21 Desember 2025

PIP 2025: Cek Syarat Penerima, Jadwal Pencairan, dan Besaran Bantuan

- Rabu, 17 Desember 2025 | 13:40 WIB
Jangan terlewat, berikut ini cara cek syarat penerima, jadwal, hingga besaran PIP 2025 yang perlu diketahui (kemendikdasmen.go.id)
Jangan terlewat, berikut ini cara cek syarat penerima, jadwal, hingga besaran PIP 2025 yang perlu diketahui (kemendikdasmen.go.id)

Baca Juga: Ferrari Siapkan Perombakan Total Mobil F1 2026 Usai Musim 2025 Tanpa Kemenangan

Syarat Pencairan Dana PIP 2025

Setelah memastikan status penerima, orang tua atau siswa perlu menyiapkan sejumlah dokumen untuk proses pencairan dana, yaitu:

Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Fotokopi KTP orang tua atau wali

  • Buku tabungan SimPel (Simpanan Pelajar)

Bagi siswa yang belum memiliki rekening, diwajibkan melakukan aktivasi rekening di bank penyalur sesuai jenjang pendidikan:

  • BRI: untuk siswa SD dan SMP
  • BNI: untuk siswa SMA dan SMK
  • BSI: khusus wilayah Aceh

Besaran Bantuan PIP 2025

Besaran bantuan PIP 2025 berbeda sesuai jenjang pendidikan, yaitu:

  • SD: Rp450.000 per tahun (Rp225.000 untuk siswa baru atau kelas akhir)
  • SMP: Rp750.000 per tahun (Rp375.000 untuk siswa baru atau kelas akhir)
  • SMA/SMK: Rp1.800.000 per tahun (Rp900.000 untuk siswa baru atau kelas akhir)

Siswa baru maupun kelas akhir menerima setengah dana karena hanya menempuh pendidikan selama satu semester dalam tahun anggaran berjalan.

Jadwal Pencairan Dana PIP 2025

Baca Juga: Davina Karamoy Disebut Jadi Rani Versi Real Life, Netizen Kaitkan Isu Perselingkuhan Eks Menpora dengan Film 'Ipar Adalah Maut'

  • Termin 1 (Februari–April): untuk penerima KIP
  • Termin 2 (Mei–September): untuk siswa yang diusulkan sekolah, dinas pendidikan, atau pihak terkait
  • Termin 3 (Oktober–Desember): gabungan penerima dari termin 1 dan termin 2

Kriteria Penerima PIP 2025

Penerima PIP tidak hanya terbatas pada pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Beberapa kriteria lain yang berhak menerima bantuan ini antara lain:

  • Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin
  • Anak pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Peserta didik penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Yatim, piatu, atau yatim piatu di sekolah maupun panti asuhan
  • Anak terdampak bencana alam
  • Anak putus sekolah (drop out) yang difasilitasi untuk kembali belajar

Peserta didik dengan kondisi khusus, seperti disabilitas, orang tua korban PHK, keluarga terpidana, korban konflik, atau tinggal di Lembaga Pemasyarakatan

Peserta didik di lembaga kursus atau pendidikan nonformal lainnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X