Ia menjelaskan, hal itu terbukti dari fakta dan kenyataan serta realita yang terjadi sejauh ini bahwa usaha mereka tidak membuahkan hasil.
Baca Juga: GMPI Kota Bogor Gelar PKD Perdana, Cetak Kaum Milenial yang Siap Menangkan PPP di Pemilu 2024
"Kami tidak tahu berapa banyak energi, waktu, materi mereka habis hanya untuk menerima fakta dan kenyataan bahwa keadilan tetaplah sebuah keadilan. Pada akhirnya aset dikembalikan kepada seluruh anggota dan upaya mereka sejauh ini sia-sia dan benarlah kiranya mereka yang selama ini diam dan bersabar serta memiliki pikiran positif kepada KSP SB," paparnya.
Aksi yang dilakukan juga disebut bukan bermaksud melakukan intervensi hukum, namun pihaknya selalu berfikir positif dan tidak terpengaruh oleh provokasi.
Pihaknya meminta Pengadilan Tinggi Bandung untuk membebaskan kedua terdakwa karena melihat pada fakta-fakta persidangan ditingkat pertama sangat jelas bahwa KSP SB bukan lembaga bodong atau lembaga usaha tipu-tipu.
Baca Juga: KSP SB Didera Isu bakal Dilaporkan Kembali ke Polisi, PSBB Wanti-Wanti Hal Ini
"Semua kegiatan operasional selalu dipertanggung jawabkan dalam RAT secara terbuka ke seluruh anggota dan semua keputusan keputusannya telah disepakati oleh RAT setiap tahunya sebagai kekuasaan tertinggi anggota," tutur dia.
Setidaknya, pihaknya meminta agar hakim tinggi dapat mempertimbangkan bahwa urusan KSP SB ini sudah sepakat diselesaikan dalam ranah perdata khusus yang telah diputus oleh putusan perdata khusus nomor 238.
Menurut dia, cukup mengherankan jika hukum sebagai panglima tertinggi di negara ini menghukum KSP SB yang melakukan penyertaan modal dengan membentuk sebuah perusahaan yang saham sahamnya masih dimiliki oleh KSP SB namun dianggap sebuah pidana penggelapan dan pencucian uang.
"Ini adalah sesuatu yang tidak masuk nalar secara logika umum maupun logika hukum," ucapnya.
Terakhir Mulyadi menyatakan bahwa mereka anggota yang terhasut dan berangan-angan bisa mengeluarkan uangnya sendiri, justru merekalah sebagian kecil anggota yang terprovokasi serta lapor polisi yang melanggar AD ART dan putusan RAT.
"Bahkan, dari puluhan pelapor mereka hanya dijadikan kambing hitam, dicatut namanya untuk memenuhi kuota pelaporan di Bareskrim, sementara mereka merasa tidak melaporkan dan tidak merasa memberi kuasa untuk Laporan Polisi," tutup Mulyadi.***