berita-hari-ini

SIM Mati Bertepatan Libur Natal? Bisa Perpanjang Masa Berlaku Hari Ini tanpa Harus Bikin Baru

Rabu, 27 Desember 2023 | 09:11 WIB
ILUSTRASI SIM. Pembuatan SIM yang masa berlakunya habis di tanggal 25-26 Desember 2023 bisa perpanjang hari ini. (Dok Metropolitan )
  • Biaya perpanjangan SIM A: Rp 80 ribu per penerbitan.
  • Biaya perpanjangan SIM B I: Rp 80 ribu per penerbitan.
  • Biaya perpanjangan SIM B II: Rp 80 ribu per penerbitan.
  • Biaya perpanjangan SIM C: Rp 75 ribu per penerbitan.
  • Biaya perpanjangan SIM C I: Rp 75 ribu per penerbitan.
    Biaya perpanjangan SIM C II: Rp 75 ribu per penerbitan.
  • Biaya penerbitan SIM D: Rp 30 ribu per penerbitan.
  • Biaya penerbitan SIM D I: Rp 30 ribu per penerbitan.
  • Biaya pembuatan SIM internasional: Rp 225 ribu per penerbitan.

Baca Juga: Sampah Plastik dari Vietnam Terdampar Hingga Ke Pantai Natuna, Diduga Bersumber dari Kapal yang Melintas

Itulah informasi soal perpanjangan dan biaya pembuatan SIM khusus yang mati pada saat libur Natal dan Tahun Baru. (*)

Halaman:

Tags

Terkini