- Biaya perpanjangan SIM A: Rp 80 ribu per penerbitan.
- Biaya perpanjangan SIM B I: Rp 80 ribu per penerbitan.
- Biaya perpanjangan SIM B II: Rp 80 ribu per penerbitan.
- Biaya perpanjangan SIM C: Rp 75 ribu per penerbitan.
- Biaya perpanjangan SIM C I: Rp 75 ribu per penerbitan.
Biaya perpanjangan SIM C II: Rp 75 ribu per penerbitan. - Biaya penerbitan SIM D: Rp 30 ribu per penerbitan.
- Biaya penerbitan SIM D I: Rp 30 ribu per penerbitan.
- Biaya pembuatan SIM internasional: Rp 225 ribu per penerbitan.
Itulah informasi soal perpanjangan dan biaya pembuatan SIM khusus yang mati pada saat libur Natal dan Tahun Baru. (*)