Minggu, 21 Desember 2025

SIM Mati Bertepatan Libur Natal? Bisa Perpanjang Masa Berlaku Hari Ini tanpa Harus Bikin Baru

- Rabu, 27 Desember 2023 | 09:11 WIB
ILUSTRASI SIM. Pembuatan SIM yang masa berlakunya habis di tanggal 25-26 Desember 2023 bisa perpanjang hari ini. (Dok Metropolitan )
ILUSTRASI SIM. Pembuatan SIM yang masa berlakunya habis di tanggal 25-26 Desember 2023 bisa perpanjang hari ini. (Dok Metropolitan )
  • Biaya perpanjangan SIM A: Rp 80 ribu per penerbitan.
  • Biaya perpanjangan SIM B I: Rp 80 ribu per penerbitan.
  • Biaya perpanjangan SIM B II: Rp 80 ribu per penerbitan.
  • Biaya perpanjangan SIM C: Rp 75 ribu per penerbitan.
  • Biaya perpanjangan SIM C I: Rp 75 ribu per penerbitan.
    Biaya perpanjangan SIM C II: Rp 75 ribu per penerbitan.
  • Biaya penerbitan SIM D: Rp 30 ribu per penerbitan.
  • Biaya penerbitan SIM D I: Rp 30 ribu per penerbitan.
  • Biaya pembuatan SIM internasional: Rp 225 ribu per penerbitan.

Baca Juga: Sampah Plastik dari Vietnam Terdampar Hingga Ke Pantai Natuna, Diduga Bersumber dari Kapal yang Melintas

Itulah informasi soal perpanjangan dan biaya pembuatan SIM khusus yang mati pada saat libur Natal dan Tahun Baru. (*)

Halaman:

Artikel Selanjutnya

Bikin SIM Disambut Polwan Cantik

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X