Revisi UU ini tidak hanya menyasar aspek kelembagaan, tetapi juga memperkuat konstruksi hukum bagi pelaksanaan ibadah haji dan umrah secara keseluruhan.
Dengan demikian, proses penyelenggaraan ibadah ke Tanah Suci diharapkan semakin tertib, transparan, dan terukur.
Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Makin Diminati, Siswa Ngarep Variasi Menu Ditambah
Langkah ini juga sejalan dengan aspirasi masyarakat dan kebutuhan untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi jamaah haji dan umrah Indonesia, yang jumlahnya setiap tahun terus meningkat.
Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah ini menjadi tonggak baru dalam sejarah pengelolaan ibadah haji di Indonesia, menjanjikan layanan yang lebih profesional, terpadu, dan terfokus pada kepentingan jamaah.
***