Senin, 22 Desember 2025

Resmi: DPR Sahkkan RUU jadi UU, Ubah BP Haji Menjadi Kementerian Haji dan Umrah

- Selasa, 26 Agustus 2025 | 14:24 WIB
DPR resmi sahkan RUU jadi UU, BP Haji kini menjadi Kementerian Haji dan Umrah (Instagram/@informasihaji)
DPR resmi sahkan RUU jadi UU, BP Haji kini menjadi Kementerian Haji dan Umrah (Instagram/@informasihaji)

METROPOLITAN.ID - Sebuah langkah penting dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia resmi diambil.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Pengesahan UU ini menandai transformasi besar dalam kelembagaan penyelenggaraan ibadah haji.

Salah satu poin utama dalam revisi adalah pengubahan Badan Pengelola (BP) Haji menjadi sebuah kementerian baru, yakni Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia.

Satu Pintu Layanan Haji dan Umrah

Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, yang memimpin rapat paripurna, secara resmi meminta persetujuan dari seluruh anggota DPR yang hadir.

Baca Juga: Tak Ada Fasilitas Rumah Singgah, Dinsos Purwakarta Tampung Orang Terlantar Hingga ODGJ di Kantor Dinas

Setelah laporan disampaikan dan pembahasan rampung, revisi UU disetujui tanpa penolakan.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, dalam laporannya menjelaskan bahwa pembentukan Kementerian Haji dan Umrah bertujuan untuk menciptakan sistem layanan satu pintu (one stop service) bagi seluruh proses penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Alih Fungsi SDM dan Infrastruktur

Tidak hanya struktur kelembagaan yang berubah, seluruh infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) yang sebelumnya berada di bawah BP Haji akan dialihkan ke kementerian baru tersebut.

Langkah ini diharapkan meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan koordinasi antarunit kerja dalam menyelenggarakan layanan ibadah haji dan umrah.

Marwan juga menyebutkan bahwa perubahan ini memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan menyeluruh bagi pelaksanaan haji dan umrah ke depan.

Dasar Hukum yang Lebih Kuat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X